Aspirasi Terkait Penertiban dan Sengketa Tanah Lewat RDP DPRD Wajo Menerima Aspirasi

detikinews AR
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:46 WIB Last Updated 2025-10-18T04:56:15Z

Aspirasi Terkait Penertiban dan Sengketa Tanah Lewat RDP DPRD Wajo Menerima Aspirasi

JBNNEWS.CO.ID WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kembali menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Jumat (17/10/2024). 

Pada RDP ini, Komisi I DPRD Wajo membahas dua persoalan masyarakat terkait penertiban sertifikat dan sengketa tanah.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar Andi Timbang, didampingi anggota Komisi I, Andi Akbar. Hadir pula pihak terkait, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo, Camat Keera, dan Camat Sajoanging.

Aspirasi pertama datang dari Halide, warga Desa Inrello, Kecamatan Keera, yang mempertanyakan kejelasan sertifikat tanahnya seluas 7,5 hektare. Menurut Halide, permohonan sertifikat tersebut sudah diajukan sejak tahun 2021 dan bahkan telah dilakukan pengukuran oleh BPN, namun hingga kini belum ada kejelasan.

“Kami hanya ingin tahu kenapa sertifikat kami belum terbit, padahal semua proses sudah dijalankan,” keluh Halide di hadapan peserta rapat.

Menanggapi hal itu, Marsuki selaku perwakilan BPN Wajo menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat belum dapat dilakukan karena terdapat surat keterangan dari Kepala Desa Inrello yang menyebut lahan tersebut masih dalam sengketa.

“Ada sanggahan dari warga bernama Haji Hamzah yang juga mengklaim tanah itu miliknya dan dilengkapi dengan saksi,” jelas Marsuki.

Sementara itu, Camat Keera, Anhar, menambahkan bahwa pihak desa sebenarnya sudah pernah mencoba memfasilitasi persoalan ini bersama BPN, namun prosesnya sempat terhenti karena beberapa kendala di tingkat desa.

“Kami akan bahas lagi bersama tokoh masyarakat agar persoalan ini bisa menemukan solusi terbaik,” ujarnya.

Aspirasi kedua disampaikan oleh Nasrullah, mewakili ahli waris Ismaila, warga Dusun Pammana, Desa Akkotengen, Kecamatan Sajoanging. Ia mengungkapkan adanya sengketa tanah antara dua ahli waris, yakni pihak Amiruddin (alm. Ismaila) dan Ambo Ane (alm. H. Karateng).

“Kami memiliki bukti kepemilikan yang diterbitkan kepala desa pada 2011, namun kini kepala desa yang bersangkutan justru menyangkal,” ungkap Nasrullah.

“Kami berharap DPRD bisa membantu memediasi agar semuanya menjadi terang benderang,” tambahnya.

Menanggapi itu, Camat Sajoanging, Agus Syam, mengakui bahwa kedua belah pihak sama-sama memiliki bukti kepemilikan tanah, sehingga diperlukan fasilitasi di tingkat desa untuk memperjelas duduk persoalannya.

“Kasus ini perlu duduk bersama agar tidak berlarut-larut dan ada jalan damai,” katanya.

Menutup RDP, Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar Andi Timbang, menegaskan bahwa DPRD akan terus berupaya menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Ia berharap semua pihak dapat mengedepankan musyawarah dan solusi kekeluargaan.

“Kami di DPRD akan berupaya memediasi bersama pemerintah desa. Kalau jalur kekeluargaan tidak bisa ditempuh, tentu masih ada jalur hukum yang bisa digunakan,” tegas Amshar.

“DPRD tidak memutuskan siapa yang benar, tapi kami hadir untuk memastikan proses penyelesaian berjalan adil dan terbuka,” pungkasnya. (Humas DPRD Wajo)

(Redaktur ; Nur Aisyah)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aspirasi Terkait Penertiban dan Sengketa Tanah Lewat RDP DPRD Wajo Menerima Aspirasi

Trending Now

Iklan