Pencemaran Air Bersih di Desa Huko-Huko PT Vale Indonesia Tbk Diduga Terlibat Masyarakat Desak Pemerintah Bertindak
JBNNEWS.CO.ID Desa Huko - Huko, Kolaka, Sulawesi Tenggara 02 /11/2025 || kembali digemparkan oleh persoalan pencemaran air bersih yang diduga berasal dari aktivitas Penambangan Nikel PT Vale Indonesia IGP Pomalaa.
Pada Jumat (31/10), tim investigasi yang dipimpin oleh Haslim,dan warga Desa Huko-Huko,melakukan penelusuran lapangan dan menemukan bukti bahwa Sungai Aemea Huko-Huko, berfungsi sebagai jalur langsung limpasan sedimen merah dari area pertambangan PT Vale.
Haslim, warga Desa Huko-Huko yang juga menjadi saksi utama pencemaran keran air bersih warga, melakukan penelusuran pada dua waktu berbeda hari ini. Hasilnya, ia menemukan bahwa sumber
masalah berada di Sungai Aemea, anak sungai dari Sungai Huko-Huko yang terbukti terhubung langsung dengan aktivitas penambangan PT. Vale Indonesia IGP Pomalaa.
Pada pukul 09.00 WITA, Haslim mencatat debit air di Sungai Aemea normal, meski masih terlihat sisa-sisa banjir lumpur merah yang terjadi sehari sebelumnya. Namun, pada kunjungan kedua pukul 14.00 WITA, kondisi berubah drastis.
Saya temui kali Aemea tersebut sudah banjir warna merah, jelas Haslim. "Info yang kami dapatkan, lokasi mining Vale diguyur hujan, dan air hujan tersebut langsung turun melalui jalur Sungai Aemea, menyusuri dan bercampur dengan air Sungai Huko-Huko yang saat itu airnya sangat jernih bahkan bebatuannya nampak dari dasar air."
Fakta bahwa air Sungai Huko-Huko dalam kondisi jernih, namun langsung tercemar setelah menerima limpasan dari Aemea, membuktikan anak sungai tersebut berfungsi sebagai jalur cepat (fast track) bagi sedimen laterit dari lokasi proyek PT Vale.
Sendimen tersebut juga langsung mengaliri lajur irigasi persawahan dan dapat mengancam hasil pangan petani, ekosistem kehidupan sungai hingga muara, akibat pencemaran tersebut juga mencemarkan saluran distribusi air Pamsimas BUMDES Desa.
Karena sumber air juga berasal dari mata air anak sungai Aemea air tersebut di gunakan oleh warga Huko-Huko dan sebagian lagi kebutuhan air warga menggunakan PDAM.
Serta distribusi Air dari Water Plant Antam di Huko-Huko yg juga di distribusikan ke rumah warga, sumber air juga di gunakan oleh salah satu BUMN PT. Antam TBK untuk kebutuhan pabrik pengelolaan Nikel Fe-Ni Plant nya..
"Dampak Pencemaran"
Pencemaran air bersih ini telah menyebabkan dampak yang signifikan bagi warga Desa Huko-Huko, termasuk:
Aktivitas pertambangan, khususnya yang tidak dikelola dengan baik, terus menyisakan masalah lingkungan serius berupa lumpur sedimen yang mengalir ke sungai dan berakhir di laut.
Dampak dari limbah padat dan cair yang sering disebut tailing atau lumpur sisa penambangan ini telah menyebabkan kerusakan ekosistem perairan, mengancam keanekaragaman hayati, serta memukul mata pencaharian masyarakat, terutama nelayan.
Dampak Krusial Lumpur Sedimen Tambang :
Lumpur sedimen dari kegiatan pertambangan membawa berbagai dampak negatif yang meluas di
Ekosistem perairan:
Pendangkalan dan Penyempitan Sungai/Laut: Aliran lumpur dan sedimen tebal menyebabkan sedimentasi parah.
Di perairan darat, hal ini mengakibatkan pendangkalan Laut yang ekstrem,di mana sungai yang semula dalam menjadi dangkal, menghambat akses perahu nelayan.
Muara sungai Huko-huko adalah tempat di mana aliran air sungai ini berakhir, dengan bermuara ke laut Dawi- dawi, sedimen dapat mengubah bentang alam dasar laut dan mengganggu alur pelayaran.
Kerusakan Ekosistem Biota Laut:
Endapan sedimen menutupi terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove, yang merupakan habitat vital sekaligus lokasi pemijahan ikan.
Tertutupnya biota-biota ini menyebabkan kematian massal dan penurunan keanekaragaman hayati.
Pencemaran Kimia dan Logam Berat:
Sedimen tambang seringkali mengandung asam tinggi dan logam berat beracun (seperti merkuri, arsenik, nikel, dan kadmium) yang membahayakan.
Logam-logam ini dapat terakumulasi dalam rantai makanan, mulai dari plankton hingga ikan, dan berpotensi mencemari hasil tangkapan nelayan yang dikonsumsi manusia.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mengelola limbah dan sedimen tambang, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Regulasi ini bertujuan untuk menanggulangi sedimentasi yang merusak daya dukung ekosistem laut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan tambang wajib menjaga kelestarian lingkungan dan melakukan reklamasi serta pascatambang. Selain itu, perusahaan juga wajib menerapkan prinsip Good Mining Practice dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi di sekitar wilayah operasinya.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penurunan Kualitas Air:
Air sungai dan laut menjadi keruh, berwarna pekat (coklat atau bahkan merah), dan terkadang berbau busuk, menjadikannya tidak layak untuk digunakan masyarakat sekitar sebagai sumber air bersih atau untuk kebutuhan mandi/mencuci.
Dampak Industri Lain
Pencemaran ini berpotensi merugikan pihak industri lain, seperti PT Antam Tbk, yang menggunakan air Sungai Huko-Huko untuk keperluan operasional Feni Plant mereka.
Dampak dari masifnya limpasan sedimen ini kini menyebabkan disrupsi layanan publik yang mendesak. Karena kondisi air yang sangat keruh oleh lumpur merah, suplai air bersih ke rumah-rumah warga kini dihentikan (ditutup) oleh pihak Water Plant PT Antam Tbk, yang mengelola instalasi air di wilayah tersebut.
"Tuntutan Warga"
Warga Desa Huko-Huko menuntut jaminan bahwa aktivitas tambang PT Vale tidak menimbulkan kerugian, baik dari aspek kesehatan, material, maupun lingkungan. Mereka mendesak Bupati Kolaka untuk segera menindak dan memberikan teguran tegas kepada PT Vale.
"Respons PT Vale Ke Masyarakat"
PT Vale menyatakan akan memberikan holding statement terkait temuan pencemaran ini. Namun, respons ini dinilai warga dan pengamat sebagai upaya perusahaan untuk mengulur waktu dan berpotensi meredam narasi di tengah krisis air bersih yang dialami warga.
"Tuntutan Warga"
Warga Desa Huko-Huko menuntut jaminan bahwa aktivitas tambang PT Vale tidak menimbulkan kerugian, baik dari aspek kesehatan, material, maupun lingkungan.
Mereka mendesak Bupati H. Amri, S.STP., M.Si., dan seluruh unsur Forkopimda Kolaka untuk segera turun langsung ke lapangan, tentang keluhan Masyarakat yang sudah Viral di Media Sosial dan Pemberitaan beberapa media Sultra,segera menindak dan memberikan teguran tegas kepada PT Vale.
Masyarakat meminta Bupati untuk memastikan bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kolaka tidak lagi merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Mereka juga meminta Bupati untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan tambang yang tidak mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan


