MOI WAJO : PENANGANAN KASUS MURBEI TA 2020 DENGAN REKANAN CV.MASSALANGKA MINTA DIUSUT TUNTAS.
JBNNEWS.CO.ID WAJO - Program pengadaan Bibit murbei 1.000000 (Satu juta) pohon / Batang untuk mengembalikan kejayaan persutraan di Sulawesi - Selatan yang telah diprogramkan oleh Pemerintah Provinsi Tahun 2020 melalui dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan. (02 Nov 2025)
Pada Program tersebut telah disorot sejumlah Lembaga Baik LSM Maupun Organisasi PERS termasuk Perkumpulan perusahaan Media Online Indonesia (PP - MOI) DPC kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi - Selatan yang telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sulawesi - Selatan sebagai bentuk Pengaduan / pelaporan atas terjadinya dugaan Korupsi yang dilakukan oleh CV. MASSALANGKA selaku rekanan program penanaman Bibit Murbei Satu Juta Pohon (1.000000) Pohon / batang di Kabupaten Wajo.Demikian Pres Realise Marsose Gala Ketua MOI DPC Kabupaten Wajo, minggu, 02 November 2025 kepada awak media di Sengkang Kabupaten Wajo.
Lanjut Marsose, bahwa adapun penyaluran bibit murbei yang dilakukan CV. MASSALANGKA di Kabuparen Wajo, yakni, ada Empat (4) Desa antara lain, Desa Pasaka Kecamatan Sabbangparu, Desa Wajoriaja Kecamatan Tanasitolo, Desa Bottopenno dan desa Watang Rumpia masing masing Kecamatan Majauleng.
Program pengadaan Bibit Murbei Sepuluh Ribu (1.000000) Pohon / batang dengan Rekanan CV. MASSALANGKA dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi - Selatan karena diduga terjadi perbuatan melawan Hukum yaitu Tindak Pidana Korupsi, karena Program Satu Juta (1.000000) Pohon / Batang yang tersalur kepada kelompok hanya sejumlah 491.560 Pohon / Batang sehingga tidak tersalur sebagaimana mestinya kepada kelompok sejumlah Lima Ribu Delapan Empat Ratus Empat Puluh (508.440) Pohon / Batang itulah berpotensi menimbulkan kerugian Negara dan bisa dikalkulasi (508.440 x Rp. 2.000,- = Rp. 1.016.880.000,- (Satu Milyar Enam Belas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)," ujarnya
Selanjutnya, perlu juga kami sampaikan bahwa Surat atau Pengaduan / pelaporan MOI DPC Kabupaten Wajo, sudah Disposisi oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi - Selatan pada bulan Agustus 2025 lalu, maka saya selaku PENGDUMAS (Pengaduan Masyarakat) berencana Audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi - Selatan yang baru, guna menyampaikan lansung terkait Pengadaan Bibit Murbei Satu Juta (1.000000) Pohon / Batang Tahun Anggaran 2020 yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian Negara Milyaran Rupiah.- tegas Marsose Gala mantan Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo dua priode (Tim)


