SIDRAP - Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Kabupaten Sidrap Soroti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jumat 17 Oktober 2025
Junaidi Layu menegaskan, sungguh membingungkan ketika Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) lhk Nomor 68 2016 yang merupakan syarat wajib pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi bahan yang tidak diperhatikan. Bagaimana mungkin Rumah Sakit (RS) Puskesmas dan Rumah Makan yang bertaraf Resto di Kabupaten Sidrap tak memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO) Namun tetap beroperasi dengan normal," tegas Junaidi Ketua DPK Lipan Sidrap
Lebih lanjut Ketua DPK Lipan Kabupaten Sidrap mengatakan, Saat kami mengklarifikasi kepada Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) dinas kesehatan Kabupaten Sidrap, "ia mengklaim bahwa ditinya cuma pengadaan saja, adapun Terkait Sertifikat Layak Operasi (SLO)-Nya itu urusan mereka, berbeda dengan pihak Rumah Sakit (RS) Nenek Mallomo (Nemal) yang mengklaim bahwa kami cuma menerima saja, "karna pengadaan itu Include dengan Izin-Nya," imbuhnya
Senada dengan kadis Lingkungan hidup Kabupaten Sidrap yang juga mengatakan demikian," bahkan menurut pak uchu, nama Sapaan akrab kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) "kami cuma memberikan rekomendasi saja kalau ada yang datang, karena yang mengeluarkan izin tersebut adalah PTSP dan sejauh ini baru Rumah Sakit (RS) Nenek Mallomo (Nemal) yang melakukan koordinasi ke kami," tuturnya
Hasil konfirmasi Ketua DPK Lipan Sidrap (Junaidi Layyu) menyebut, kami jadi bingung pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) saat di klarifikasi berkata lain, "pihak Rumah Sakit (RS) lain, "pihàk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga lain, "sedangkan jelas di atur di permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) lhk Nomo 68 Tahun 2016, dan permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) lhk Nomor 5 Tahun 2021.
Dan sudah jelas pelanggaran Administrasi yang terjadi sejak lama," ini tidak menjadi perhatian dari pihak-pihak yang semestinya melakukan tugasnya. Bebernya
Selain Rumah Sakit (RS) Puskesmas, Rumah Makan (RM) dan Resto, dan juga Rumah sppg yang wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) namun sama sekali tidak ada teguran baik tertulis ataupun penindakan terkait izin,
Jadi sebenarnya siapa yang bertanggungjawab terkait Lingkungan ? Tutupnya.
Abdul Rauf