"JN Minta Ketegasan dari Propam Polres Luwu atau Polda Sulsel untuk Memeriksa Kinerja Aparat di Lapangan.
JBN NEWS | LUWU SULSEL – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi lintas provinsi kembali mencuat.
Dua pelaku berinisial AY dan NRD diduga kuat menjadi bagian dari jaringan penyelundupan solar bersubsidi yang beroperasi di wilayah Bonepute,Kecamatan Larompong Selatan,Kabupaten Luwu,Provinsi Sulawesi Selatan.
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku Ay dan HRD kerap melakukan transaksi pembelian solar bersubsidi dalam jumlah besar di beberapa SPBU wilayah Luwu Selatan dan Wajo Utara dengan diduga memanfaatkan kendaraan tangki modifikasi.
Yang mengejutkan, berdasarkan sumber terpercaya, AY dan NRD diduga menjalin kerja sama (konkalikong) dengan oknum anggota Polres Luwu untuk melancarkan aksinya. Dugaan ini menguat setelah keduanya telah membangun tempat penampungan BBM Solar bersubsidi di Kelurahan Bonepute milik AY dan Desa Batulappa milik dari NRD.
Aktivis pemantau distribusi BBM bersubsidi, H, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan mengusut kasus ini.
“Kami meminta Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan mendalam. Bila benar ada keterlibatan oknum polisi, harus ditindak tegas,” tegasnya.
Kasus dugaan mafia solar bersubsidi ini menjadi perhatian publik karena dinilai merugikan masyarakat dan negara, serta mencederai keadilan dalam distribusi BBM bersubsidi, sambung H.
Menurut sumber terpercaya, praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan oknum tertentu yang bekerja sama dengan pihak pengelola SPBU.
Aktivis sosial dan pemerhati hukum,JN (51), mengecam keras dugaan pembiaran tersebut. Ia menilai aparat seharusnya bertindak tegas karena masalah ini menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Jangan ada istilah tutup mata. Penegakan hukum harus berlaku sama untuk semua. Jika benar ada praktik pengambilan solar subsidi dengan cara melanggar aturan, maka aparat yang berwenang wajib melakukan penyelidikan (lidik) dan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas JN
JN juga menambahkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Masyarakat kecil sangat dirugikan dengan praktik semacam ini. Harus ada ketegasan dari Propam Polres Luwu atau Polda Sulsel untuk memeriksa kinerja aparat di lapangan,” ujarnya.
“Ini jelas merugikan masyarakat kecil dan melanggar ketentuan hukum terkait distribusi BBM bersubsidi. Kami harap aparat tidak tinggal diam,” Sambungnya.
Salah satu tokoh masyarakat yang tidak bersedia disebutkan identitasnya menegaskan bahwa reformasi polisi didefinisikan sebagai transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan, tanggap dalam merespon ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat, tutupnya.
Sesuai pantauan tim investigasi media di lapangan menemukan penimbunan BBM jenis solar milik ibu Ayu dan Nurdin berskala besar memiliki Gudang penyimpanan /dan penampungan Gentong jenis TANDON di seputaran Kelurahan Bonepute dan Desa Batulappa, Kecamatan Larompong Selatan,Kabupaten Luwu dan barang ilegal tersebut lintas Provinsi Sulawesi Tengah dengan menggunakan mobil tangki dan khusus ke Sulawesi Tenggara menggunakan perahu.
Kapolsek Larompong,Polres Luwu, AKP HASDIN, SH, MH saat dihubungi lewat WhatsAppnya telah memberikan tanggapan resmi pada Sabtu (18/10) , saya sudah sampaikan anggota supaya patroli terus dan terkait dokumentasi yang kita kirim, saya sudah sampaikan juga kanit res untuk terus telusuri dan sampaikan kesaya supaya saya koordinasi dengan tipiter dalam tindakannya,ujarnya dengan singkat.
@Tim Investigasi##
Redaktur ; Nur Aisyah