"Marsose Menyebut Tidak Ada Kerugian Negara Terhadap Kades Cinnongtabi.
jbnnews.co.id Wajo - Marsose Gala, menyoroti penanganan Kasus Korupsi di Kabupaten Wajo, karena adanya perbedaan Kebijakan Antara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan Kejaksaan Negeri Wajo, dimana KPK memprioritaskan penanganan dugaan Korupsi adalah PENCEGAHAN, sehingga memperbanyak SOSIALISASI Kepejabat Pemerintah daerah. Ahad 19 Oktober 2025
Sedangkan Pihak Kejaksaan negeri wajo melainkan memperioritaskan Penanganan dugaan Korupsi adalah PENINDAKAN, kita melihat satu contoh Kasus di Kabupaten Wajo dugaan Korupsi Desa Cinnongtabi, telah mengembalikan temuan sesuai LHP Inspektorat daerah Tahun 2021, 2022, 2023 sebessr Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah (Rp. 558.000.000.00,.) lebih sebelum KADES
Cinnongtabi " AT " ditetapkan sebagai tersangka, malah sekarang sesuai bukti otentik baik pengembalian melalui SLIP Bank Sulselbar Cabang Sengkang, maupun bukti otentik yang telah diserahkan di Kejaksaan Negeri Wajo, setelah Kami merunut sesuai hasil Investigasi Tim MOI " KAMI DAPAT BERKESIMPULANG " Bahwa tidak ada lagi Kerugian Negara di Desa Cinnongtabi.- Tegas Marsose Gala, Mantan Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo dua Priode. (tim)
Redaktur ; Nur Asyah