Jadi Kurir Sabu, Seorang ABK Dituntut 12 Tahun

JBN.co.id
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 11:20 WIB Last Updated 2021-08-14T04:20:34Z

JBN NEWS ■ Dampak pandemi membuat seorang anak buah kapal (ABK), jarang melaut. Hal itu yang dialami Akhmad Muklis. Pemuda 25 tahun itupun akhirnya alih profesi menjadi kurir sabu. Alhasil ia pun dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Pemuda asal Desa Ciptomulyo, Sukun, Malang, Jawa Timur ini oleh Jaksa Penuntut Umum Yuli Peladiyanti,SH dinilai bersalah menguasai serta tanpa hak melawan hukum menjadi perantara narkotika jenis sabu. 

Ia yang terjerat atas kasus kepemilikan 25 paket sabu dengan berat 15,32 gram netto, oleh JPU didakwa Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menuntut agar terdakwa dihukum pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," tuntut jaksa dari Kejari Denpasar ini.

Ketua Majelis hakim Angeliky Handajani Dai,SH.,MH memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak Posbakum Denpasar yang mendampingi terdakwa untuk membuat pembelaan secara tertulis.

Terdakwa diamankan petugas dari satresnarkoba Polresta Denpasar saat sedang menunggu perintah dari Bos untuk menempel sabu. Saat sedang duduk di pinggir jalan Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat.

Dari penggledahan itu, ditemukan sebanyak dua paket sabu dalam saku celana yang dikenakan oleh terdakwa. Kemudian dilakukan pengembangan ke kamar kos terdakwa Jalan Trengguli, Penatih, Denpasar Timur.

"Di kamar kos terdakwa ditemukan 23 paket sabu, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, dan barang bukti terkait lainnya. Jadi total sabu yang diamankan adalah 25 paket dengan berat 15,32 gram," sebut Jaksa dalam dakwaan. (**)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jadi Kurir Sabu, Seorang ABK Dituntut 12 Tahun

Trending Now

Iklan