Kejaksaan Negeri Luwu Utara Kembali Selamatkan 320 Juta Uang Negara Hasil Korupsi

JBN.co.id
Rabu, 26 Mei 2021 | 14:37 WIB Last Updated 2021-05-26T07:37:57Z

JBN NEWS ■ Kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kembali menyeret kepala desa.

Kali ini dugaan korupsi menyeret nama Kepala Desa Mari-mari, Kecamatan Sabbang Selatan, Mariana Manna (MM).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, Haedar mengatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara Rp 320.962.282 dari kasus ini.

Uang itu diperoleh dari pengembalian yang dilakukan MM.

"Uang tunai senilai Rp 320.962.282 diamankan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Mari-mari tahun anggaran 2019-2020," kata Haedar dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (26/5/2021).

Haedar mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Kemudian Kejari Luwu Utara mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 24 Maret 2021.

Guna melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan DD di Desa Mari-mari untuk tahun anggaran 2019-2020.

Usai mengembalikan kerugian negara, penyelidikan kasus MM, lanjut Haedar dihentikan. Pertimbangannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Desa Mari-mari. Dan demi kelancaran pembangunan program pemerintah desa pada khususnya. Apalagi MM bersikap kooperatif mengembalikan kerugian keuangan negara.

Pertimbangan itu, kata Haedar, sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor B-111/f/Fd.1/05/2010. Tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tanggal 18 Mei 2010.

"Tindakan hukum merupakan upaya terakhir, strategi tindakan hukum yang diakukan oleh Kejari Luwu Utara lebih mengedapankan pemulihan kerugian keuangan negara," katanya.

Haedar menambahkan, instansinya saat ini fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara. Dengan menelisik setiap satuan kerja yang mengelola keuangan negara dan berpotensi untuk disalahgunakan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Utara, Yulianto menambahkan, pada tahun 2019 dan 2020 terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Kepala Desa Mari-mari.

Dalam melakukan pertanggungjawaban, MM melaporkan kegiatan 100 persen, baik secara fisik maupun administrasi.

Padahal pada kenyataannya bobot volume pekerjaan proyek tersebut belum mencapai 100 persen.

"Pekerjaan fisik diantaranya pembangunan drainase dan pembangunan plat decker," kata Yulianto.

Selain itu, Kejari Luwu juga menemukan adanya biaya operasional pemeriksa hasil pekerjaan PPHP pada kegiatan pembangunan drainase yang belum dibayarkan.

Namun dalam laporan pertanggungjawaban desa, tertera bahwa kegiatan tersebut telah dibayarkan.

"Dari hasil penyelidikan, ada dana yang dipertanggungjawabkan tapi tidak sesuai dengan kondisi fisik yang sebenarnya yang dilakukan oleh Kepala Desa Mari-mari," tuturnya.

"Jumlah kerugian negara yang dikembalikan berdasarkan hasil perhitungan dari auditor Inspektorat Kabupaten Luwu Utara," tutupnya.

 ■  Putri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Negeri Luwu Utara Kembali Selamatkan 320 Juta Uang Negara Hasil Korupsi

Trending Now

Iklan