JBN NEWS ■ Kecalakaan lalu lintas antara kendaraan bermotor pick up dengan sepeda motor vario terjadi di Desa Serang Kecamatan Karangreja, pada senin (16/03/2020) lalu menewaskan pengendara sepeda motor yang mengakibatkan pengendara sepeda motor vario tersebut meninggal dunia.
Semula mobil pick up melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi. Saat di jalan menurun mobil tersebut melaju kekanan sehingga bertabrakan dengan sepeda motor vario yang melaju dari lawan arah yaitu timur ke barat.
Kapolres Purbalingga AKBP Muhammad Syafi Maulla mengatakan, pengemudi pick up sempat menolong korban.
"Setelah kejadian tersebut korban pengendara sepeda motor vario ditolong dan dibawa ke rumah sakit RSUD purbalingga oleh pengemudi pick up," ujarnya
Namun setelah korban diantar kerumah sakit, pengemudi pick up tersebut langsung pergi dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian dan meninggalkan mobilnya.
Dari hasil keterangan cctv di RSUD dan stiker yang ada terdapat pada mobil unit laka melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada seorang bernama Toto Priyanto (34) asal Desa Tanalum.
"Pengendara pick up tertangkap 16 hari setelah kejadian, di tempat saudaranya di Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara," kata Kapolres.
Atas perbuatanya tersebut tersangka dikenakan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 12 juta rupiah.
■ Imam Santoso