Andi Mappatoto, SH Prihatin Terhadap Beberapa Pengusaha kayu di Wajo Diduga tidak memiliki Dokumen Yang Sah Sumber Kayunya Darimana ?

detikinews AR
Senin, 20 Oktober 2025 | 15:13 WIB Last Updated 2025-10-20T08:17:13Z

Andi Mappatoto, SH Prihatin Terhadap Beberapa Pengusaha kayu di Wajo Diduga tidak memiliki Dokumen Yang Sah Sumber Kayunya Darimana ?

NJBNEWS.CO.ID WAJO - Praktisi hukum sekaligus Ketua Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI) Andi Mappatoto, SH mengatakan bahwa Liarnya penjualan kayu hutan Negara yang ada di Wajo yang berasal dari hutan Negara, (tergolong jenis kayu Hutan Negara) seperti kayu Kumiah dll,  di duga tidak memeliki dokumen sah dan tidak jelas. Senin 20 Oktober 2025

Menurutnya Dokumen Kayu Tergolong Dua Versi, yaitu : SKSHHK/FA-KB (Dokumen Kayu Negara) dan SKAU/SAKR (Dokumen Kayu Masyarakat / Hutan Hak)

Kemudian Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu, tidak boleh menerbitkan dua Dokumen dalam satu Desa atau satu daerah Kelurahan, yang notabene hanya kepala desa dan kepala kelurahan yang bisa menerbitkan-Nya

kayu yang tergolong Tiga (3) versi, adalah 

1. Dokumen Kayu Hutan Negara SKSHHK/FA-KB

2. Dokumen kayu Hutan Hak (Kayu Masyarakat) SKAU/SAKR, dan

3. Dokumen TPK (Tempat Penumpukan Kayu)

DOKUMEN KAYU SKSHHK / FA-KB ; 

Dokumen kayu hutan Negara adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB), Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas dan izin untuk mengangkut kayu dari hutan Negara, seperti hutan alam, dari tahap awal hingga akhir (hulu ke hilir). Selain itu, ada juga FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) untuk mengangkut Kayu hasil olahan, dan Nota Angkutan atau Nota Perusahaan digunakan di segmen yang berbeda dalam penatausahaan hasil Hutan. 

"SKSHHK / FA-KB diterbitkan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penerbitan dilakukan oleh karyawan pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANISPHPL dan berwenang menerbitkan dokumen tersebut secara self Assessment.

DOKUMEN KAYU SKAU / SAKR ;

Dokumen kayu hutan hak adalah Surat Angkut Kayu Rakyat (SAKR), Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU), dan Nota Angkutan. SAKR digunakan untuk pengangkutan kayu budidaya dari hutan hak yang diterbitkan oleh pemilik kayu. SKAU digunakan sebagai keterangan sah untuk pengangkutan dari hutan hak atau lahan masyarakat. Nota Angkutan digunakan untuk pengangkutan lanjutan yang diterbitkan oleh penjual (pembeli atau pemilik)," tegasnya

Lanjut, Andi Mappatoto, Dokumen SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) dan SKAR (Surat Angkutan Kayu Rakyat) diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah di lokasi kayu tersebut berasal, dengan persyaratan tertentu. Untuk SKAR pada hutan hak, dokumen ini diterbitkan oleh pemilik hutan hak itu sendiri.

Menjual kayu dari hutan negara tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja) dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelanggaran ini mencakup memiliki dan mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah. Sanksinya bisa berupa kurungan penjara dan denda. 

Secara khusus aspek pidana terhadap perusakan hutan, termasuk penebangan ilegal, dan sering menjadi payung hukum utama untuk penegakan hukum terkait ilegal logging," tutupnya

Editor ; Harry Goa

Redaktur ; Nur Asyah

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Andi Mappatoto, SH Prihatin Terhadap Beberapa Pengusaha kayu di Wajo Diduga tidak memiliki Dokumen Yang Sah Sumber Kayunya Darimana ?

Trending Now

Iklan