Presiden Jokowi: Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 Akan Diatur Melalui PMK dan Perkada

JBN.CO.ID
Jumat, 15 April 2022 | 08:34 WIB Last Updated 2022-04-15T01:34:37Z


JAKARTA (JBN) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pada Rabu kemarin, tanggal 13 April 2022, pihaknya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara, serta Tambahan Tunjangan Kinerja 50% untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Kebijakan ini, kata Presiden Jokowi, merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Adapun terkait ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, menurut Presiden Jokowi, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD.

‘’Hari ini saya pimpin rapat terbatas tentang persiapan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/tahun 2022,’’ kata Presiden Jokowi, Kamis (14/4/2022). 

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa menimbang kondisi pandemi Covid-19 yang terkendali, tahun ini pemerintah kembali membolehkan perjalanan mudik. Di mana, masyarakat dapat kembali merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/tahun 2022 bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halamannya.

‘’Namun, kita harus tetap waspada jangan sampai perjalanan mudik ini justru akan memicu munculnya gelombang baru penularan Covid-19. Apalagi, arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar,’’ jelasnya. 

Karena menurut laporan yang ia terima, diperkirakan ada sekitar 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan perjalanan mudik di Pulau Jawa saja.

‘’Pemerintah, kita semua tentu sangat menginginkan perjalanan mudik berlangsung lancar dan penuh kegembiraan. Yang terpenting, pemerintah selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, baik keselamatan selama perjalanan mudik maupun keselamatan kesehatan kita,’’ ungkapnya.

Presiden Jokowi menekankan sekali lagi jangan sampai ada lonjakan kasus Covid-19 yang tak terkendali setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/tahun 2022. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci. 

‘’Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah saat ini sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan ini, dan pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat,’’ tandasnya (R/Jbn)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Presiden Jokowi: Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 Akan Diatur Melalui PMK dan Perkada

Trending Now

Iklan