Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Garuda

JBN.CO.ID
Minggu, 13 Maret 2022 | 07:37 WIB Last Updated 2022-03-13T00:47:12Z


Jakarta (JBN) - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 1 (satu) orang Tersangka baru terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s/d 2021.

Kejagung menetapkan sebagai tersangka ialah AB Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP/11/F.2/ Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022, tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya ke JBN, (10/3).

Lanjut Sumedana, tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, pungkasnya.
 
Untuk informasi kasus ini, pada tahun 2011-2021, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013.

Terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya antara lain
Kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600). Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.

Adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture.

Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan perusahan Avions de transport regional) (ATR)- Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. -Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) - Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.

(R/Jbn)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Garuda

Trending Now

Iklan