Kejagung Segel 19 Kontainer Kasus Mafia Pelabuhan TJ Priok-TJ Emas

JBN.CO.ID
Kamis, 10 Maret 2022 | 13:10 WIB Last Updated 2022-03-10T06:19:52Z


Jakarta (JBN) - Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 (sembilan belas) kontainer yang yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

Penyitaan yang dilakukakan Kejagung, terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021.

Ke 19 (sembilan belas) kontainer tersebut merupakan milik PT. HGI berisi tekstil yang diimpor dari China, dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di 5 (lima) lokasi, terang Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH. MH ke JBN (10/3).

Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan yakni Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021.

Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, “penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.” pungkas Ketut Sumedana.

(R/Jbn)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejagung Segel 19 Kontainer Kasus Mafia Pelabuhan TJ Priok-TJ Emas

Trending Now

Iklan