Jelang Bulan Puasa, Polri Terbitkan ST Larang Pengusaha Timbun Bahan Pangan

JBN.CO.ID
Minggu, 27 Maret 2022 | 20:02 WIB Last Updated 2022-03-27T13:10:37Z

Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika

Jakarta (JBN) - Satgas Pangan Polri telah menerbitkan surat telegram (ST) dalam rangka mengantisipasi stabilitas harga dan pasokan pangan menjelang Ramadan. Dalam surat tersebut, terdapat arahan kepada para pengusaha untuk tidak menimbun bahan pokok.

Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengatakan, surat telegram sudah dikirimkan ke wilayah jajaran. Hal itu dilakukan usai melaksanakan rapat koordinasi internal.

"Secara umum, sesuai data yang di-share dari stakeholder terkait dengan stok dan ketersediaan serta distribusi pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri insya Allah cukup," ucap Helmy dalam keterangan persnya, Jum'at (25/3/22).

Kenaikan harga yang terjadi saat ini disebabkan pengaruh krisis energi dan pangan internasional. Begitu pun dampak konflik internasional yang berpengaruh pada naiknya harga pangan dan energi, kata Helmy

"Di dalam negeri, yang menjadi pembahasan hangat, yakni kenaikan harga minyak goreng, yang lebih disebabkan oleh naiknya harga CPO sebagai bahan utama minyak goreng, serta beberapa komoditas lain yang pemenuhannya sebagian besar masih tergantung impor, seperti kedelai, gula, dan daging sapi," ujarnya.

Helmy mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menginstruksikan seluruh Kapolda agar jajarannya melakukan pengecekan langsung.

"Hal itu untuk memastikan ketersediaan dan distribusi bahan pokok di wilayah masing-masing".

"Polda dan jajaran agar melakukan langkah-langkah antisipatif segera bila ditemukan ada komoditas yang terganggu pasokan maupun ketersediaannya, bersama-sama dengan instansi terkait," ujar Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen.

Dia mengatakan, Satgas Pangan Polri ditugaskan untuk membantu pemerintah dalam upaya menjaga ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga terjangkau oleh masyarakat dengan prinsip 3 M.

Pertama, mengawal setiap kebijakan pemerintah terkait pangan. Kedua, mengawasi pelaksanaan kebijakan dapat berjalan dengan baik, pungkas Helmy

(R/Jbn)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jelang Bulan Puasa, Polri Terbitkan ST Larang Pengusaha Timbun Bahan Pangan

Trending Now

Iklan