Hakim Kena OTT, MA Berterimakasih ke KPK

JBN.CO.ID
Jumat, 21 Januari 2022 | 22:21 WIB Last Updated 2022-01-21T15:21:50Z

JBN NEWS  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) hakim, panitera pengganti dan pengacara di Surabaya, Jawa Timur. Uang suap Rp140 juta diamankan, dari komitmen pengurusan perkara total sebesar Rp1,3 miliar. 
 
Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santriarso memastikan lembaga tersebut mendukung sepenuhnya langkah hukum yang dilakukan oleh KPK. Termasuk, kata Dwiarso, OTT yang dilakuan terhadap oknum hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“MA mengucapkan terima kasih kepada KPK, yang berkomitmen menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. OTT ini merupakan kerja sama antara MA dengan KPK,” kata Dwiarso dalam konferensi pers OTT KPK, Kamis (20/1) tengah malam.

Dwiarso juga menyatakan, MA sebenarnya telah melakukan berbagai upaya mewujudkan integritas aparatur peradilan. Langkah itu dilakukan antara lain dengan pembinaan secara terus menerus, baik berkala maupun berjenjang.

Sebagai bentuk ketegasan, hakim dan panitera PN Surabaya yang terkena OTT langsung dinonaktifkan sementara oleh Ketua MA.

“Oknum hakim dan panitera yang menjadi obyek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, maka hari ini juga, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Yang Mulia Bapak Ketua MA, sebagai hakim dan panitera pengganti,” tegas Dwiarso.

Badan Pengawasan MA juga telah mengirimkan tim untuk memeriksa dan memastikan apakah atasan langsung, yaitu Ketua PN Surabaya dan Panitera di sana, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap bawahannya.

Komisioner KPK, Nawawi Pomolango menjelaskan, bahwa lembaga itu telah menerima laporan dari masyarakat, mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim di PN Surabaya. Penyerahan itu terkait penanganan perkara yang sedang disidangkan.

Pada Rabu 19 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, KPK mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK kepada HD, sebagai representasi IIH, di salah satu area parkir kantor Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Nawawi.

HK adalah Hendro Kasiono, pengacara PT Soyu Giri Primedika. Sedangkan IIH adalah Itong Isnaeni Hidayat, hakim di PN Surabaya dan HD adalah Hamdan, panitera pengganti dalam kasus ini. (A2M/VOA)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hakim Kena OTT, MA Berterimakasih ke KPK

Trending Now

Iklan