BMI : Orang Baik Seperti AHY Harus Tetap Memimpin

JBN.co.id
Jumat, 22 Oktober 2021 | 23:28 WIB Last Updated 2021-10-22T16:28:45Z

JBNNEWS ■ Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyebut pokok gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang yang dipimpin KSP Moeldoko tidak memiliki legal standing. Hal ini disampaikan usai sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, pada Kamis (21/10) siang.

Bambang menjelaskan bahwa Pihak Penggugat tidak bisa berkilah terlambat mengetahui perubahan AD/ART dan perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat (PD). Karena Partai Demokrat sudah menyampaikan perubahan tersebut kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPU, Menteri Dalam Negeri dan Percetakan negara. Bahkan, perubahan tersebut sudah diunggah di website resmi PD.

“Ketika Pihak Penggugat sebelumnya tidak protes atas perubahan itu, apakah dia sekarang masih punya legal standing (untuk mengajukan gugatan ke pengadilan)?” tanya Bambang.

Bambang juga menyoroti UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol, Pasal 23 dan penjelasannya, yang menegaskan bahwa jika ada sengketa maka harus diselesaikan dengan mekanisme internal. 

Bambang kemudian melandaskan argumennya berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014, yang mensyaratkan kalau ingin mempersoalkan sebuah keputusan dari pejabat administrasi negara, maka terlebih dahulu mengajukan keberatan.

Namun aturan itu tidak pernah dilaksanakan oleh penggugat. Sehingga, kata Bambang, diduga kuat gugatan kelompok KLB Deli Serdang terhadap AD/ART Partai Demokrat ke PTUN hanya siasat untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi Partai Demokrat.

“Dengan akal sehat kita bertanya, apakah gugatan ini benar hanya sebatas menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi partai agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan,” tegas Bambang.

Pada kesempatan lain, Ketua Umum Bintang Muda Indonesia (BMI), Farkhan Evendi menyebut, tahapan demi tahapan sidang gugatan yang telah dilalui sudah semakin memperjelas kelemahan pihak KLB.

"Kebenaran sudah semakin terang, argumen pihak KLB satu demi satu sudah terpatahkan dalam setiap persidangan. Hal ini juga semakin membuka lebar mata hati rakyat, rakyat tahu bahwa memang benar-benar ada motif busuk dibalik gugatan pihak KLB," kata Farkhan.

Farkhan juga mengatakan, proses persidangan yang sudah hampir memasuki babak akhir ini semakin mempertebal keyakinan keluarga besar Demokrat bahwa keadilan akan selalu berpihak pada kebenaran.

"Kita akan pastikan bahwa yang benar harus menang dan orang baik seperti AHY harus tetap memimpin," pungkas Farkhan.

■ Himawan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BMI : Orang Baik Seperti AHY Harus Tetap Memimpin

Trending Now

Iklan