MPR : Hentikan TKA Tiongkok Masuk Indonesia

JBN.co.id
Selasa, 06 Juli 2021 | 09:35 WIB Last Updated 2021-07-06T02:35:57Z

JBN NEWS ■ Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mempertanyakan masuknya Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat). Sebanyak 20 WNA asal Tiongkok tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (3/7/2021) dan menjadi sorotan masyarakat.

Menurut Syarief Hasan, dalam keterangan di Jakarta, pada Senin (5/7/2021), aktivitas tersebut menunjukkan tidak tegasnya  Pemerintah Indonesia untuk melakukan pembatasan dan pelarangan WNA masuk, khususnya dari Tiongkok ke Indonesia, khususnya selama pandemik Covid-19.

"Pemerintah mesti tegas, bukan hanya melarang pergerakan masyarakat, tetapi juga membatasi masuknya WNA dari beberapa negara yang terindikasi mengalami kenaikan kasus Covid-19." katanya.

Ia menyesalkan masuknya WNA asal Tiongkok yang sebenarnya merupakan episentrum pertama Covid-19 di tengah situasi Pandemi yang belum berkesudahan.

“Kebijakan pemerintah kontraproduktif dengan membiarkan WNA asal Tiongkok masuk ke Indonesia. Meskipun PPKM Darurat berlaku wajib di Jawa-Bali, tetapi seharusnya pemerintah tetap melakukan pembatasan masuknya WNA ke Indonesia,” kata Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menilai, masuknya WNA tersebut menjadi preseden buruk bagi pemerintah. Menurutnya, pemerintah telah membuat kebijakan PPKM Darurat, namun tidak melarang masuknya WNA. Meskipun mendarat di wilayah Sulawesi yang bukan wilayah yang diwajibkan dalam PPKM Darurat, tetapi seluruh wilayah Indonesia masih berpotensi terjadinya kenaikan kasus Covid-19.

Ia menambahkan, kejadian tersebut mirip dengan masuknya WNA asal Tiongkok dan India pada saat pelarangan mudik Lebaran.

"Sejak awal, kami mendukung kebijakan pelarangan mudik lebaran hingga PPKM Darurat. Tetapi, kami menolak keras masuknya WNA yang berpotensi menjadi medium penularan, khususnya varian baru Delta yang menular di beberapa negara,” kata Syarief Hasan menegaskan.

Dikemukakan, pemerintah seharusnya melakukan upaya pengetatan masuknya WNA ke Indonesia. Kasus positif Covid-19 di dalam negeri terus bertambah dari hari ke hari, bahkan mencetak rekor baru hampir 30.000 kasus penambahan per hari.

“Pemerintah harusnya mengambil langkah-langkah taktis untuk mengupayakan pencegahan penyebaran Covid-19 dari luar negeri, khususnya varian baru yang menyebar lebih cepat,” katanya. 

Menurutnya, pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan pelandaian yang signifikan, karena itu pemerintah seharusnya memahami bahwa Indonesia memiliki potensi kenaikan kasus seiring dengan maraknya WNA yang masuk ke Indonesia dari negara-negara episentrum Covid-19 di dunia.

Ia mendesak pemerintah melarang dengan tegas masuknya WNA untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Apabila dibiarkan, katanya, akan membahayakan bagi proses penanganan pandemi Covid-19.

Sementara itu Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) menyebut, 20 TKA asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia terjadi sebelum PPKM Darurat diberlakukan pemerintah. Pihak imigrasi mengatakan, WNA Tiongkok itu tercatat masuk pada 25 Juni 2021.

"Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan di Jakarta, Senin (5/72021).
 
Dia menjelaskanTKA asal Tiongkok itu mendarat di Bandara Internasional Makassar di Maros dengan pesawat Citilink QG-426. Puluhan TKA itu berangkat dari Jakarta dan mendarat pada Sabtu (3/7/2021) sekira pukul 20.25 WITA.

Sebanyak 20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huadi Nickel-Alloy di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Ia memastikan pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Indonesia untuk mencegah lonjakan penularan Covid-19.

Dikemukakan, aturan pelarangan ini mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. Dia mengatakan, aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga dan alasan kemanusiaan.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim Kemenkes RI sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Sulsel, Andi Darmawan Bintang, mengatakan, TKA Tiongkok sebanyak 20 orang tersebut adalah kelompok terbang yang ketiga kalinya. Sebelumnya, tanggal 29 Juni lalu sudah masuk sembilan orang, dan tanggal 1 Juli ada 17 orang. (WP)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MPR : Hentikan TKA Tiongkok Masuk Indonesia

Trending Now

Iklan