Langgar Aturan Covid-19, Perdana Menteri Prayut Dilaporkan Ke Polisi

JBN.co.id
Selasa, 27 April 2021 | 08:55 WIB Last Updated 2021-04-27T01:55:31Z

JBN NEWS ■ Kabar mengejutkan datang dari negeri jiran. Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha menjadi orang pertama yang telah didenda sebesar 6.000 baht atau sekitar 2,7 juta rupiah, karena tidak memakai masker selama pertemuan dengan penasihat pengadaan vaksinnya.

Perilaku Jendral Prayut ini seolah mengabaikan perintah Otoritas Bangkok yang mewajibkan setiap warga harus memakai masker mulai Senin (26/4). 

Otoritas Bangkok mengatakan bahwa langkah itu diperlukan, bahkan ketika di dalam kendaraan lebih dari satu orang.

Gubernur Bangkok Aswin Kwanmuang dalam postingannya di laman Facebook pada Senin sore juga melaporkan perdana menteri kepada polisi.

Reaksi itu datang setelah banyak netizen di media sosial mengkritik kelakuan PM Prayut.

Di akun Facebook-nya dia terlihat duduk dengan wajah tidak terlindungi saat memimpin rapat, sementara semua orang mengenakan masker. Foto yang kemudian dihapus itu dimaksudkan untuk mempromosikan pertemuan pengadaan vaksin di Gedung Pemerintah.

Dalam postingan kemarin, Jenderal Polisi Aswin menulis bahwa Jenderal Prayut telah memintanya untuk memeriksa apakah dia telah melakukan kesalahan.

“Saya mengatakan kepadanya bahwa dia telah melanggar pengumuman Administrasi Metropolitan Bangkok, yang mengharuskan semua orang di ibu kota untuk mengenakan masker setiap saat berada di luar rumah atau kediamannya," kata Aswin, seperti dikutip dari Bangkok Post, Selasa (27/4).

"Pelanggaran mengakibatkan denda hingga 20.000 baht berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Pengendalian Penyakit 2015," imbuhnya.

Dia menambahkan, berdasarkan peraturan tersebut, Jenderal Prayut pun diminta untuk membayar 6.000 baht.

Gubernur Bangkok, didampingi oleh kepala polisi dan penyidik ​​polisi Dusit, kemudian pergi ke Gedung Pemerintah untuk menuntut Prayut.

"Jenderal Prayut setuju untuk membayar denda," tulis Aswin dalam postingannya kemudian.

Seperti tertuang dalam klausul tersebut, meskipun denda maksimum untuk pelanggaran Covid-19 adalah 20.000 baht, pejabat dapat mempertimbangkan untuk mengenakan biaya yang lebih rendah berdasarkan peraturan tentang denda, yang menetapkan 6.000 baht untuk pelanggaran pertama kali, 12.000 baht untuk pelanggaran kedua dan 20.000 baht untuk pelanggaran ketiga dan seterusnya. (Sumber : Bangkok Post)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Langgar Aturan Covid-19, Perdana Menteri Prayut Dilaporkan Ke Polisi

Trending Now

Iklan