Sejumlah Warga Di Bogor Kena Sanksi, Dari Push Up Hingga Nyanyikan Lagu Kebangsaan

JBN.co.id
Jumat, 18 September 2020 | 14:32 WIB Last Updated 2020-09-18T07:32:20Z


JBN NEWS ■ Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Hendri Fiuser S.I.K., M.Hum. melalui Kapolsek Tanah Sareal KOMPOL Indrianingtyas HP S.H. melaksanakan kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19, di Jalan Komplek Perumahan Bukit Cimanggu City, Jumat (18/09/2020).


Adapun Petugas yang langsung turun ke lapanagan diantaranya Kapolsek Tanah Sareal, Danramil Tanah Sareal beserta Anggota, Kasi Trantib Kecamatan Tanah Sareal beserta Anggota, Anggota Polsek Tanah Sareal dan Anggota Puskesmas Mekarwangi Tanah Sareal.


TNI bersama Polri memback up kegiatan Pemkota Bogor dalam rangka Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwali, dengan sasaran melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan Masker (tidak mematuhi protokol kesehatan), dengan sanksi Fisik dan sanksi Sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker.


Sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan Masker, berupa tindakan Pus Up sebanyak 10 kali terhadap 13 Orang Pelanggar, tindakan Teguran dan Himbauan sebanyak 5 kali, terhadap 41 Orang dan pembagian Masker terhadap 34 Orang.


Sementara, kegiatan Razia Masker dalam rangka Ops Yustisi pembatasan sosial berskala mikro dilaksanakan oleh Camat Bogor Selatan Hidayattulloh, dengan didampingi oleh Kapolsek Bogor Selatan KOMPOL Indrat Riani S, Danramil Bogor Selatan Kapten Sukardi, PA dari Polresta dan Polsek Bogor Selatan, Lurah Empang yaitu Hari dan Kabid Dal Ops Pol PP yakni Theo. Bertempat di Jalan Pahlawan, depan makam pahlawan dreded Bogor Selatan, Kota Bogor.


Dilokasi tersebut, Sanksi yang di berlakukan diantaranya Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Inmendagri Nomor 4 Tahun 2020, Perwali Nomor 107 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 64 tahun 2020.


Penerapan sanksi terhadap pelanggar, diberikan tindakan berupa sanksi sosial dan denda administrasi.


Adapun hasil dari razia tersebut, di dapat pelanggar sebanyak 29 pelanggar Sanksi administrasi. Sedangkan bagi 13 pelanggar Sanksi Sosial, diberikan tindakan membersihkan halaman/menyapu, nyanyi lagu Indonesia, penghormatan ke arah makam pahlawan dan mengangkat Plang Ops Yustisi.


Dengan kegiatan Ops Yustisi ini, Polresta Bogor Kota berharapkan kepada seluruh warga masyarakat, agar patuh terhadap SOP protokoler kesehatan, dengan terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat.


Selain itu, dapat terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan. Sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.


■ Dasep Maulana/hms


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sejumlah Warga Di Bogor Kena Sanksi, Dari Push Up Hingga Nyanyikan Lagu Kebangsaan

Trending Now

Iklan