JBN NEWS ■ Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, hari ini akan melaporkan sengkarut DPO Joko Tjandra kepada Ombusdman RI atas dugaan mal administrasi atau dugaan mal teknis pelayanan atau dugaan sengaja melanggar ketentuan dari sengkarut Joko Tjandra.
Dalam keterangannya yang diterima Redaksi hari ini, Selasa (07/07) Boyamin Saiman menyebut ada 3 point yang bakal dilaporkan ke Kantor Ombusdman RI, Jl. Rasuna Said Kuningan, Jakarta selatan.
Pertama, terhadap Ditjen Imigrasi KemenkumHam atas bebasnya DPO Joko Tjandra masuk keluar Indonesia mulus tanpa hambatan.
Kedua, terhadap Sekretaris NCB Interpol Indonesia yang telah berkirim surat kepada Imigrasi bahwa masa cekal DPO Joko Tjandra telah habis karena tidak diperpanjang oleh Kejagung.
Dan yang ketiga, terhadap Lurah Grogol Selatan yang telah memberikan KTPel kepada DPO Joko Tjandra super kilat 30 menit.
“Insha Allah, untuk materi lengkapnya akan kami sampaikan saat memasukan surat aduan kepada Ombusdman RI,” pungkasnya.
■ R-01