JBN NEWS ■ Koordinator Gerakan Anti RUU HIP, KH. Hasanudin menegaskan, Pembahasan UU tersebut harus dibatalkan hal ini disampaikan di kediamannya kepada awak media pada Kamis, 1/7/2020 di Jakarta.
KH. Hasanudin menyampaikan beberapa point diantaranya meminta Tap MPRS 25/1966 tetap dipertahankan karena Komunisme, leninisme, Marxisme adalah organisasi terlarang dan itu harus segera di pertahankan.
"Kami para ulama terdahulu telah mengorbankan nyawa dan harta benda kami untuk mengusir komunisme dari bumi Indonesia ini, dan itu harus dipikirkan matang-matang oleh para legislator di Senayan," tegasnya.
KH. Hasanudin menambahkan, tugas kami hanya menenangkan masyarakat, jangan sampai dengan adanya RUU HIP masyarakat menjadi resah dan menjadi panik dengan bangkitnya komunisme di Indonesia.
17 ormas yang sudah memberikan dukungannya terkait menolak dan menghentikan pembahasan RUU HIP di Kecamatan Jagakarsa diantaranya MUI, DMI, NU, Muhammadiyah, Pemuda Pancasila, FBR, BANG Japar, Bang Japar Indonesia, FPI, Forum Ulama Habaib.
Terkait akan adanya demonstrasi besar besaran di DPR RI pada tanggal 5 Juli nanti, pihaknya belum ada koordinasi kembali terkait hal tersebut.
"Yang pasti kami ada di negara yang menghargai kebebasan berpendapat, karena itu adalah Hak Asasi Manusia," imbuhnya.
Langkah awal kami, lanjut KH. Hasanudin, hanya menunggu komando dari MUI. Selain Jagakarsa wilayah lain juga telah menolak seperti Rawa belong, Setia Budi, Pondok Pinang, Bandung dan Tasikmalaya.
"Sekali lagi kami meminta kepada Para wakil rakyat disenayan sana untuk menghentikan dan membatalkan RUU HIP," pungkas KH. Hasanudin. (Iyan/ JNN/JBN)