Satres Narkoba Polres Luwu Utara Ringkus 1 Pria di Kamar Hotel Srikandi

JBN.co.id
Sabtu, 11 April 2020 | 18:26 WIB Last Updated 2020-04-11T11:26:28Z


JBN NEWS ■ Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus salah satu seorang pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaraan narkotika jenis Sabu-sabu.

Terduga berinisal IW (29) warga Dusun Trikora, Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, Luwu Utara.

Terduga pelaku diamankan di Kamar Hotel Srikandi, jalan pramuka Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, pada Sabtu (11/04/2020).

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande menuturkan bahwa, saat mengamankan pelaku petugas menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 1,17 gram, satu buah kaca pireks dan satu unit handphone milik IW.

"Kita mengamankan pelaku berawal dari informasi masyarakat, sehingga informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan  penangkapan," ujarnya.

Kasat Narkoba melanjutkannya, dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Tersangka dan barang bukti sudah di amankan di mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

■ YP/JBN

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satres Narkoba Polres Luwu Utara Ringkus 1 Pria di Kamar Hotel Srikandi

Trending Now

Iklan