MAKI Gugat Pasal 27 Perppu Corona, Ini Alasannya

JBN.co.id
Jumat, 10 April 2020 | 01:16 WIB Last Updated 2020-04-09T18:16:05Z

JBN NEWS ■ Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan gugatan uji materi Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, alasan uji materi karena pihaknya menilai Pasal 27 Perppu 1/2020 adalah pasal yang superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.

“Karena alasan itu, MAKI telah mengajukan uji materi ke  Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020," kata Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, pada Kamis (9/4) malam.

Selain MAKI, kata Boyamin, pihaknya bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, Kemaki dan LBH Peka telah mendaftarkan permohonan uji materi tersebut melalui media pendaftaran online pada website sistem informasi permohonan elektronik (SIMPEL) MK, pada Kamis (9/4).

Boyamin menilai, Presiden Jokowi telah menggunakan kewenangannya dalam bentuk menerbitakan Perppu 1 Tahun 2020 dan akan menggunakan anggaran negara Rp 405 triliun.

"Sehingga Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara," katanya.

Bahwa jika  perbandingan mengacu kedudukan Presiden RI adalah tidak kebal karena tetap manusia biasa yang mungkin saja tidak luput salah dan khilaf, sehingga terdapat sarana pemakzulan (impeach) apabila diduga telah melanggar ketentuan UU atau UUD 1945.

"Sehingga sekelas presiden tidak kebal termasuk tetap dapat dituntut hukum apabila melanggar hukum baik dalam keadaan normal maupun bencana, hal ini jelas berbeda dengan kekebalan para pejabat keuangan yang tidak dapat dituntut hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020," jelasnya.

Alasan lain gugatan itu diajukan, kata Boyamin, karena pihaknya tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century. Dalil BLBI dan Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut.

"Kami yang selalu mengawal BLBI dan Century dalam bentuk pernah menang praperadilan kasus BLBI dan Century tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century yang merugikan keuangan negara ratusan triliun," ungkapnya.

Belajar dari era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2008, juga pernah menerbitkan perppu yang sejenis, yakni Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, namun ditolak oleh DPR.

"Sehingga semestinya tidak pernah ada lagi perppu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara," imbuhnya.

Bahwa Dalil itikad baik , tidak bisa dituntut hukum dan bukan merugikan keuangan negara harus diuji melalui proses hukum yang fair dan terbuka, tidak boleh ada istilah itikad baik berdasar penilaian subyektif oleh pelaku penyelenggara pemerintahan sendiri.

"Bisa saja ternyata klaim itikad baik ternyata kemudian terbukti itikad buruk, sehingga tetap harus bisa dituntut hukum untuk membuktikan itikad baik atau itikad buruk," terangnya.

Meski demikian, lanjut Boyamin, MAKI selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid 19 dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol memalui mekanisme hukum. (R-01)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MAKI Gugat Pasal 27 Perppu Corona, Ini Alasannya

Trending Now

Iklan