Bank Sulselbar Tolak Permohonan Penangguhan Angsuran Pinjaman Dari Bupati Lutra

JBN.co.id
Selasa, 28 April 2020 | 18:51 WIB Last Updated 2020-04-28T11:51:51Z

JBN NEWS ■ Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Masamba, Faisal Sukma menolak permintaan Bupati Luwu Utara perihal penangguhan permohonan pinjaman Anggota DPRD dan Aparat Sipil Negara (ASN) Luwu Utara.

Hal tersebut di tulis dalam surat bernomor: SR/709/MSB/lV/2020. Perihal penangguhan permohonan pinjaman yang di tanda tangani oleh Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Masamba, Faisal Sukma.

Surat penolakan tersebut kemudian beredar di group-group WhatsApp, pada Selasa (28/4/2020).

Yang berisikan, menunjuk surat Bupati Luwu Utara No.900/BPKAD/lV/2020 tanggal 20 April 2020 perihal permohonan penangguhan lowongan pinjaman berdasarkan aspirasi Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dan Aparatur Sipil Negara lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, maka dengan ini kami menjelaskan bahwa relaksasi kredit perbankan menurut Presiden Republik Indonesia adalah merujuk pada POJK nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulasi perekonomian nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19).

Terkait surat permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara selama 3 bulan yaitu bulan Mei Juni dan Juli 2020 belum dapat dipenuhi Karena untuk sementara relaksasi kredit tersebut belum diatur dalam POJK Nomor:11/POJK.03/2020.

PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah menyiapkan fasilitas kredit multiguna selama jangka waktu 12 bulan dengan bunga sebesar 9% pertahun anuitas, di mana sumber pembayaran dari segi gaji debitur.

Diinformasikan, untuk anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara fasilitas kredit multiguna ini untuk sementara hingga tanggal 27 April 2020 yang bermohon 14 orang sementara yang telah realisasi kredit 9 orang.

Sementara fasilitas kredit multiguna untuk aparatur sipil negara (ASN) yang filenya di tata usaha pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sudah sejak lama berjalan.

Dimana sebelumnya dikutip dari media Bonepos .com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara resmi mengajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra), ASN di lingkup Pemkab Luwu Utara.

Kondisi tersebut terhitung mulai Mei, Juni, dan Juli 2020. Hal ini sebagai upaya mengurangi beban ASN dan anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara selama tanggap darurat bencana wabah Covid-19.

Kepastian tersebut diketahui setelah adanya surat Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani kepada pimpinan PT Bank Sulselbar cabang Masamba, pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia cabang Masamba, dan pimpinan PT Bank Negara Indonesia KCP Masamba, tertanggal 20 April 2020.

Seiring penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat Wabah Virus Corona di Kabupaten Luwu Utara, serta penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala BPKAD Luwu Utara, Baharuddin Nurdin yang dikonfirmasi Bonepos .com, pada Jumat (24/4/2020), membenarkan hal tersebut.

"Ditangguhkan 3 bulan. Nanti setelah kondisi sudah normal baru dibayar yang tiga bulan ini, (Mei, Juni, dan Juli)," kata Baharuddin.

■ YP/JBN

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bank Sulselbar Tolak Permohonan Penangguhan Angsuran Pinjaman Dari Bupati Lutra

Trending Now

Iklan