Polres Metro Jakarta Utara Gelar Prarekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan Vandy Kesuma, Kuasa Hukum Ungkap Rekaman CCTV

JBN NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:36 WIB Last Updated 2026-10-01T10:36:38Z

JAKARTA, JBN NEWS — Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara melakukan prarekonstruksi di kawasan Pluit Karang Permai VIII, Jakarta Utara, pada Kamis (1/10), terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap Vandy Kesuma yang terjadi lebih dari satu tahun lalu.

Prarekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan kondisi tempat kejadian perkara dengan keterangan saksi dan fakta yang telah diperoleh penyidik.

Sebelumnya, Vandy melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Metro Penjaringan, pada 24 Februari 2025, dengan nomor laporan LP/B/218/II/2025/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA.

Menurut keterangan kuasa hukum Vandy, peristiwa terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di depan kediamannya setelah terjadi konfrontasi verbal dengan pihak terlapor.

Dalam laporan tersebut, kendaraan yang diduga digunakan pihak terlapor disebut diarahkan dan dipacu hingga mengenai tubuh Vandy. 

Ia dilaporkan mengalami cedera pada punggung dan pergelangan kaki kiri, sementara kendaraannya mengalami kerusakan.

Ketua tim kuasa hukum Vandy, Saut Tulus Leonard Situmorang SH, MH (Leo) mengatakan, prarekonstruksi diperlukan untuk melihat rangkaian kejadian secara utuh dan tidak hanya dari satu aspek hukum.

"Peristiwa ini tidak boleh dipandang secara menyempit sebagai penganiayaan lalu lintas biasa," kata Saut kepada awak media, di TKP.

Kuasa hukum lainnya, Dimpos P. Sitompul, mengatakan penyidik melakukan pengukuran di sejumlah titik di lokasi kejadian untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan.

Ia juga meminta penyidik mendalami informasi mengenai kamera CCTV di sekitar lokasi yang menurut keterangan Vandy diduga mengalami perubahan setelah kejadian.

"CCTV itu kan dipasang tentu ada gunanya. Sehingga ini hal yang mencurigakan," kata Dimpos.

Dimpos meminta penyidik memeriksa rekaman CCTV, kendaraan yang diduga digunakan dalam kejadian, serta orang yang mengemudikannya sebagai bagian dari penyidikan.

Ia juga meminta kepastian hukum atas laporan yang sebelumnya dibuat dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Kalau memang ada tersangkanya, segera ditetapkan. Kalau tidak ada, ya ditutup saja kasus ini supaya ada kepastian hukum," ujarnya.

Vandy mengatakan dirinya belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut sejak dibuat pada Februari 2025.

"Selama setahun laporan saya, tidak pernah ada tindak lanjut seperti apa dari pihak kepolisian," kata Vandy.

Ia berharap penyidik memeriksa seluruh bukti, termasuk kondisi tempat kejadian, keterangan saksi, kendaraan dan rekaman CCTV.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor dan penyidik Polsek Metro Penjaringan belum memberikan keterangan mengenai tudingan yang disampaikan Vandy dan kuasa hukumnya. (Hd)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Metro Jakarta Utara Gelar Prarekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan Vandy Kesuma, Kuasa Hukum Ungkap Rekaman CCTV

Trending Now

Iklan