Dilema Digital Forensik: Mengapa Melaporkan Kasus UU ITE Bisa Menjadi Bumerang Bagi Pelapor?

JBN NEWS
Rabu, 18 Maret 2026 | 10:14 WIB Last Updated 2026-03-18T03:14:40Z

JBN NEWS | JAKARTA — Ada fakta hukum yang cukup pahit dalam penanganan kasus UU ITE di Indonesia. 

Jika kita terlibat sengketa hukum, alat bukti berupa screenshot saja ternyata tidak cukup kuat. 

Berdasarkan prosedur digital forensik, perangkat fisik seperti HP atau laptop yang digunakan saat kejadian (TKP Digital) wajib disita untuk diperiksa metadatanya.
Artinya, jika Anda menjadi korban fitnah di media sosial dan melaporkannya, HP Anda dan HP para saksi kemungkinan besar akan disita. 

Masalahnya, penyitaan ini bukan sebentar, melainkan bisa memakan waktu hingga satu tahun mulai dari proses penyelidikan, penetapan tersangka, hingga tahap P21 di pengadilan.

Realitas yang Harus Dihadapi:

 * Lumpuhnya Aktivitas Digital: Bayangkan jika satu-satunya HP Anda yang berisi m-banking, data bisnis penting, dan privasi lainnya harus berada di tangan penyidik dalam waktu lama.

 * Keengganan Saksi: Hampir tidak ada saksi yang rela membantu jika konsekuensinya adalah HP pribadi mereka disita selama setahun. Hal ini membuat upaya mencari keadilan menjadi sangat sunyi.

 * Penyegelan Akun: Selain perangkat, akun media sosial pelapor dan saksi juga akan diambil alih untuk kebutuhan bukti. Bagi mereka yang menggantungkan penghasilan dari media sosial, ini adalah kerugian finansial yang nyata.

 * Privasi yang Terancam: Tidak ada jaminan mutlak bahwa data pribadi di luar konteks perkara tidak akan terakses selama proses pemeriksaan folder di perangkat yang disita.

Tinjauan Pasal Terkait

Jika kita iseng membedah aturan mainnya, hal ini sebenarnya berakar pada Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE yang mengatur bahwa Informasi/Dokumen Elektronik adalah alat bukti hukum yang sah. 

Namun, dalam Pasal 43, ditegaskan bahwa penyidik memiliki wewenang untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan perangkat sistem elektronik yang terkait dengan tindak pidana. 

Inilah yang menjadi dasar mengapa "perangkat asli" harus ada, bukan sekadar salinan gambar atau kiriman file ke HP lain.

Melihat birokrasi yang seberat ini, tak heran jika banyak korban lebih memilih untuk mundur atau "mengikhlaskan" saja tindak kejahatan yang mereka alami di ruang digital. Kecuali jika pelapor memiliki sumber daya, relasi, dan waktu yang melimpah, proses ini sangat menguras energi.

Negara mungkin terasa absen saat kita mencari keadilan di ruang siber, namun ia akan selalu hadir dengan setia setiap bulan—setidaknya melalui potongan pajak di slip gaji kita. (Syam RS)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dilema Digital Forensik: Mengapa Melaporkan Kasus UU ITE Bisa Menjadi Bumerang Bagi Pelapor?

Trending Now

Iklan