KPI Himbau Media Tidak Menayangkan Siaran Unjuk Rasa Bermuatan Kekerasan

JBN NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 12:51 WIB Last Updated 2025-08-30T05:51:11Z

JBN NEWS | JAKARTA — KPID DKI Jakarta mengimbau kepada lembaga-lembaga penyiaran radio-televisi untuk tidak menayangkan siaran unjuk rasa bermuatan kekerasan berlebihan. 

Selain itu, KPI juga meminta media tetap memperhatikan aspek-aspek jurnalistik yang telah diatur oleh perundang-undangan.

Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta, Puji Hartoyo, menyatakan hal itu melalui surel, pada Sabtu (30/8).

Menurutnya, surat imbauan yang dikeluarkan KPID DKI Jakarta adalah sebagai langkah preventif kerja-kerja jurnalistik dalam menciptakan situasi dan kondisi dalam negeri tetap kondusif aman dan damai di masyarakat.

KPID DKI Jakarta menekankan imbauan ini dibuat berdasarkan aturan dan perundangan penyiaran yang berlaku. 

Antara lain: Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22, Standar program siaran Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 serta Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. 

Dalam pesan tersebut, KPID menyebut sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam peliputan aksi unjuk rasa yang kemungkinan masih akan berlangsung beberapa hari ke depan, agar diperhatikan oleh Lembaga Penyiaran yang di antaranya: 

1. Tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan. 

2. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampur-adukkan fakta dan opini pribadi dan tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan. 

3. Tidak menayangkan siaran atau liputan yang bemuansa provokatif, eksploitatif terkait eskalatif kemarahan utasyarakat: 

4. Ikut serta dan aktif dalam membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan peliputan dalam perkembangan isu terkini yang sedang terjadi di tengah aksi unjuk rasa.

"Demikian surat ini kami sampaikan untuk dapat diperhatikan dan dipatuhi," tutupnya. (rls/red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPI Himbau Media Tidak Menayangkan Siaran Unjuk Rasa Bermuatan Kekerasan

Trending Now

Iklan