Soppeng, JBN.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Soppeng melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) tengah menangani dugaan kasus pelecehan terhadap profesi wartawan yang terjadi di media sosial.
Dugaan pelecehan ini diduga dilakukan oleh dua akun Facebook bernama Syahrul Stewar dan Ade El di grup Info Kejadian Kabupaten Soppeng (IKKS), setelah mengomentari link berita DBSNews.id yang berjudul “2 Mobil Plat Merah Terparkir Hingga Dini Hari di Sekitar Tempat Billiard” pada Kamis (29/5) lalu.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak, termasuk kalangan jurnalis lokal, menyuarakan keberatan atas pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan di kolom komentar grup tersebut.
Beberapa tangkapan layar percakapan yang beredar menunjukkan adanya nada sinis dan penghinaan terhadap wartawan, yang kemudian menuai kecaman luas.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Soppeng, AKP Nurman Matasa, membenarkan bahwa kasus tersebut telah masuk ke tahap penanganan awal.
Saat dikonfirmasi, AKP Nurman menyampaikan bahwa laporan dari pihak pelapor telah diteruskan ke Unit Tipiter untuk diproses lebih lanjut.
“Laporan polisi sudah saya disposisi ke Unit Tipiter,” ujar Nurman dalam pesan singkat yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp, Senin (2/6).
Ia menambahkan, saat ini proses hukum masih berada dalam tahap penyelidikan awal.
Penyidik, kata dia, akan terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi untuk menggali lebih lanjut keterangan terkait unggahan yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap profesi jurnalis.
“Periksa saksi dulu,” katanya singkat.
Nurman juga menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap para saksi.
Meskipun belum menyebutkan jadwal pasti pemeriksaan, ia memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secepat mungkin.
“Secepatnya,” ujar Nurman.
Diberitakan pada 30 Mei 2025 lalu, Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan kembali mencuat di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Kali ini, kasus tersebut menyeret dua akun media sosial yang diduga telah melontarkan komentar bernada merendahkan terhadap salah satu awak media di Soppeng.
Redaksi media daring DBS News.id, melalui pemimpin redaksinya Muh. Idham Azhari, secara resmi melaporkan dua akun Facebook bernama Syahrul Stewar dan Ade El ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat, 30 Mei 2025, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng, dengan nomor registrasi: STTLP / B / 105 / V / 2025 / SPKT Polres Soppeng.
Laporan ini dilayangkan menyusul komentar-komentar yang dinilai melecehkan profesi jurnalis dan merendahkan marwah media online.
Kedua akun tersebut diketahui memberikan tanggapan di unggahan berita milik DBSNews.id berjudul "2 Mobil Plat Merah Terparkir Hingga Dini Hari di Sekitar Tempat Billiard" yang dibagikan di grup Facebook Info Kejadian Kabupaten Soppeng (IKKS).
Dalam komentarnya, akun bernama Syahrul Stewar menuliskan kalimat yang dianggap menghina kredibilitas media dan wartawan.
Ia menyebut bahwa berita yang diunggah bersumber dari akun palsu dan tidak dapat dipercaya. Bahkan, ia menuliskan kalimat dalam dialek lokal yang bernada kasar.
"Ini wartawan yang posting akun fack di pake baru post berita tidak pasti, makurangjamang melo si millau dui," tulisnya dalam komentar tersebut.
Sementara itu, akun Ade El menambahkan komentar yang seolah-olah menyudutkan profesi wartawan sebagai pekerjaan yang tidak produktif, bahkan menyindir bahwa permintaan uang kopi tidak seharusnya dilakukan lewat pemberitaan.
"Pergimi tidur klu tdk ada mu kerja.. klu mau uang kopi.. tdk prlu di posting bgni.. tinggal tanya sopir minta pembeli kopi," demikian tulisan Ade dalam kolom komentar.
Komentar-komentar tersebut menuai reaksi keras dari redaksi DBSNews.id, yang menilai bahwa tindakan itu bukan sekadar penghinaan personal, melainkan juga bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan secara umum.
“Kami menempuh jalur hukum karena ini bukan semata-mata menyangkut nama baik pribadi, tetapi menyangkut martabat profesi jurnalis yang selama ini bekerja keras menjaga integritas pemberitaan,” ujar Idham Azhari dalam keterangannya.
Penulis: A.Cakra