JBN.CO.ID,PINRANG, - Team Banteng Narkotika Polres Pinrang Polda Sulsel tak henti hentinya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.
Hal itu disampaikan Kasat Narkotika AKP Syaharuddin bersama Kanit II Opsnal Res Narkotika Polres Pinrang Ipda Syamsul pada awak media usai mengamankan salah satu pemain lama penyalahgunaan Narkotika yang mulai intens mengedarkan Narkotika di tahun 2016 - 2017.
Pelaku yang kami amankan inisial JF (44) ini adalah pemain lama penyalahgunaan Narkotika ditahun 2016 - 2017."
Dan setelah sekian lama kami intai team kemudian berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti Narkotika jenis sabu yang dibelinya di daerah Pangkajene Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan (13/03/2023).
Dari hasil interogasi keterangan pelaku inisial JF dirinya mengakui bahwa memang dulunya dia adalah pengedar Narkotika di wilayah Kabupaten Pinrang pada tahun 2016 - 2017, kemudian sempat berhenti sebab dana untuk membeli barang haram Narkotika tersebut habis digunakan oleh pelaku."
Dan pada awal tahun 2023 dirinya kembali menyentuh barang haram tersebut kemudian sebelum di amankan team Banteng Sat Narkoba Polres Pinrang, JF kembali membeli Narkotika jenis sabu sabu di Pangkajene Sidrap dengan harga Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)." Umbar AKP Syaharuddin pada awak media diruang kerjanya.
AKP Syaharuddin menambahkan, dari hasil wawancara langsung awak media bersama pelaku, dirinya menjelaskan secara detail dalam keadaan sadar bahwa saat ditangkap oleh unit Narkoba pelaku tidak pernah dijebak oleh seseorang karena barang bukti sabu ada ditangan pelaku sendiri yang sempat dilihat oleh petugas yang mengamankan."
Pelaku juga mengakui dirinya bersama salah satu rekannya untuk membeli sabu tersebut namun saat diamankan rekan pelaku dengan cepat berlari dari kepungan petugas sehingga dirinya yang sempat diamankan meski berusaha untuk berlari." Ujar AKP Syaharuddin.
Ditambahkan Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K mengatakan, saat ini team Sat Reserse Narkotika tengah melakukan operasi antik lipu di wilayah hukum Polres Pinrang."
Dimana sasarannya memang dikhususkan kepada para pelaku Narkotika baik itu pemain yang sudah lama jadi target operasi maupun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) satuan Reserse Narkotika Polres Pinrang, kesemuanya akan tetap disisir." Ujarnya.
Saat ini pelaku JF sudah diamankan unit Res Narkotika Polres Pinrang bersama barang bukti untuk penyidikan hukum lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."
"Tak ada tempat bagi para pelaku kejahatan maupun Narkotika diwilayah hukum Polres Pinrang siapapun itu kita tidak ada negosiasi, karena Narkotika itu adalah penyakit masyarakat yang nomor satu." Tegas Kapolres Pinrang (73N9).