Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba di Sidrap

JBN.CO.ID
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 08:28 WIB Last Updated 2022-09-05T05:39:28Z



JBN.CO.ID, Makassar,- Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkoba jenis sabu, Jum'at(27/8/22) pukul.12.30 WITA.

Kasus tersebut diungkap Tim Unit I dibawah pimpinan Kanit Timsus Ditresnarkoba Kompol A. Sofyan, S.H., S.I.K yang berhasil menangkap terduga pelaku SS(42)
dijalan Poros Sidrap-Soppeng Desa Tanete Kel. Maritengngae Kec. Maritengngae Kab. Sidrap.

Pada saat penangkapan Tim Unit I Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 3000 Gram / 3 Kg dan 1 (satu) buah handphone.

Selanjutnya terduga pelaku SS di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan

Adapun pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. ( Jafar Jeff )

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba di Sidrap

Trending Now

Iklan