Menpan RB Tjahjo Kumolo Pastikan Status Honorer Selesai 2023, Rekrutmen Sudah Dilarang

JBN.CO.ID
Senin, 04 April 2022 | 19:41 WIB Last Updated 2022-04-04T12:41:47Z

JAKARTA (JBN) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) serta pemerintah daerah (pemda). Menurutnya hal itu merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," kata Tjahjo, mengutip Antara, Minggu 23 Januari silam.

Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

"Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," tegas Tjahjo.

Maka dari itu, pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023

(R/jbn)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menpan RB Tjahjo Kumolo Pastikan Status Honorer Selesai 2023, Rekrutmen Sudah Dilarang

Trending Now

Iklan