Edarkan Upal, 3 Pemuda Diringkus Polisi

JBN.CO.ID
Sabtu, 02 April 2022 | 23:47 WIB Last Updated 2022-04-02T16:48:23Z


LEBAK (JBN) - Polsek Cimarga Polres Lebak berhasil mengamankan 3 pemuda pelaku pengedar Uang Palsu (Upal) di wiayah hukum Polsek Cimarga pada Sabtu (02/04). 

Kapolsek Cimarga Iptu Adi Irwan menjelaskan kronologis penangkapan bahwa pelaku melakukan pemalsuan mata uang Rupiah dengan pecahan Rp. 100 ribu. "Pada Jumat (01/04) Polsek Cimarga berhasil meringkus 2 pemuda pelaku pengedar uang palsu dengan inisial ED dan VM," kata Adi Irawan. 

Kemudian, Iptu Adi menambahkan hasil dari pengembangan Polsek Cimarga kembali berhasil mengamankan 1 orang pelaku pengedar uang palsu yakni AB yang bekerja sebagai Komando Cadangan (Komcad). 

"Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 dan pasal 245 KUHPidana tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," jelas Adi. 

Diakhir, ketiga pelaku pengedar uang palsu dibawa ke Polres Lebak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kami limpahkan ke Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (Bid)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Edarkan Upal, 3 Pemuda Diringkus Polisi

Trending Now

Iklan