Timsus Polres Soppeng Ciduk pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur

JBN.CO.ID
Sabtu, 26 Maret 2022 | 07:45 WIB Last Updated 2022-03-26T01:05:35Z


Soppeng (JBN) - Timsus Polres Soppeng menangkap seorang pria berinisial WY (18) seorang pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur, di Allaporenge Sumber Jati Kel. Pajalesang Kec. Lilirilau Kab. Soppeng.

Polres Soppeng mengungkap dan menangkap tersangka pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, kata Kapolres Soppeng AKBP. Santiaji Kartasasmita, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Soppeng Akp Theodorus Echeal Setiyawan S.I.K, Jum'at (25/03/22).

"Menurut, Theodorus Echeal Setiyawan, penangkapan pelaku WY dalam kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur dilakukan oleh Timsus Polres Soppeng, yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi".

Untuk kronologis kejadian, berawal pada Kamis 23 Maret  pukul 23.00 wita, pelaku WY masuk ke kamar korban, dimana korban bersama kedua sepupu dan Pamannya sedang tertidur, jelasnya

Sehingga saat itu timbul niat jahat pelaku WY dengan membuka celana serta melakukan pelecehan terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur, beber Theodorus

Saat ini korban dan saksi sementara masih dalam pemeriksaan, dan pelaku telah kami amankan di Mapolres Soppeng, untuk proses hukum lebih lanjut, tandasnya

"Untuk informasi, kasus ini merupakan pengungkapan kasus pertama Akp Theodorus Echeal Setiyawan selaku Kasatreskrim di Polres Soppeng, dan kasus ini  dilaksanakan kurang dari 1 jam usai Sertijab".

(R/Jbn)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Timsus Polres Soppeng Ciduk pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur

Trending Now

Iklan