Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

JBN.CO.ID
Rabu, 16 Maret 2022 | 19:47 WIB Last Updated 2022-03-16T12:50:10Z


Jakarta (JBN) - Polisi menjerat pasal berlapis dalam kasus dugaan penipuan pada investasi ilegal binary option pada aplikasi Quotex, Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan. Doni pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," sebut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Selasa (15/3).

Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik akan terus menelusuri aset-aset dan aliran dana Doni Salmanan. Saat ini Bareskrim telah menyita aset dan rekening Doni Salmanan, ujarnya

Kata Ahmad dalam waktu dekat penyidik akan memanggil sejumlah nama public figure yang diduga menerima aliran dana dari perkara ini.

"Rencana Jumat dan Senin minggu depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap public figure yang akan menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS," beber Ahmad.

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat berhati-hati melakukan investasi atau trading. Masyarakat diimbau melakukan investasi di platform yang terdaftar di OJK.

(R/Jbn)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Trending Now

Iklan