Kronologi Penangkapan Bupati Penajam Paser Utara oleh KPK

JBN.CO.ID
Jumat, 14 Januari 2022 | 01:15 WIB Last Updated 2022-01-13T18:15:05Z
Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud

JBN NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. 

Diduga AGM menerima uang dari sejumlah pengusaha terkait proyek di Penajam Paser Utara (PPU) senilai Rp 1 miliar lebih.

"Tepatnya Pada Rabu, 12 Januari 2022, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya, dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara, " ucap Alexander dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).

Tim KPK selanjutnya bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut diantaranya yang berada diwilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur. tambah Alex

Dijelaskan Alexander, pada Selasa 11 Januari 2022 berlokasi di salah satu kafe di kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, seorang berinisial NP, sebagai salah satu orang kepercayaan AGM melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor.

"Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM," lalu AGM memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta di dibawa ke Jakarta." kata Alexander

Setibanya di Jakarta, NP dijemput seseorang berinisial RK dan mendatangi rumah kediaman AGM di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.

"Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan tersangka NAB untuk bersama sama mengikuti agenda AGM di Jakarta, yang setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta tersebut," kata Alex.

Menurut Alex, atas perintah AGM, uang tersebut ditambahkan sejumlah Rp50 juta dari uang yang ada di rekening bank milik tersangka NAB. "Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 Miliar dan dimasukkan kedalam tas koper yang sudah disiapkan," katanya.

"Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, Tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 Miliar," jelasnya

Selain itu, ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp447 juta yang diduga milik Tersangka AGM yang diterima dari para rekanan.

"Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan," tandas Alexander. (Rjb)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kronologi Penangkapan Bupati Penajam Paser Utara oleh KPK

Trending Now

Iklan