Cabut Laporan Polisi, Gubernur Banten Minta 6 Buruh Dibebaskan

JBN.CO.ID
Rabu, 05 Januari 2022 | 22:42 WIB Last Updated 2022-01-05T15:42:39Z

JBN News -  Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mendatangi Polda Banten pada Rabu (05/01). Kedatangannya kali ini dalam rangka mencabut laporan Gubernur Banten terhadap buruh yang masuk ruang kerja Gubernur Banten pada Rabu (22/12) lalu.

Kabid Humas Polda Banten KBP Shinto Silitonga mengatakan "Kehadiran Asep Busro selaku kuasa hukum Gubernur Banten untuk menindaklanjuti hasil dari pertemuan Gubernur Banten dengan serikat pekerja dan perwakilan buruh yang menjalani proses hukum di Polda Banten," kata Shinto.

Kemudian Asep Abdullah Busro menerangkan jika Gubernur Banten sudah mencabut laporan terhadap Buruh yang masuk ke ruang kerja Gubernur. "Sudah kita ketahui bersama kemarin dari pihak Gubernur dengan pihak buruh sudah terjadi perdamaian, sudah ditandatangani kesepakatan perdamaian. 

Hal tersebut diawali dari itikad baik para buruh yang datang berkunjung menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Gubernur dan menyampaikan bahwa mereka juga tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ujar Busro.

"Atas dasar itikad baik dan ketulusan rekan-rekan dari buruh maka Gubernur juga merespon secara positif hal tersebut dan memberikan maaf, selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian dan  Gubernur juga beritikad baik untuk menghentikan proses hukum ini sehingga kehadiran kami selaku kuasa hukum dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan perdamaian dan hal yang diharapkan oleh Gubernur agar proses hukum terhadap 6 orang rekan-rekan buruh ini bisa dihentikan dan melalui mekanisme restorative justice," tambahnya.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Banten KBP Ade Rahmat Idnal mengatkan jika akan segera memproses pencabutan laporan ini. "Kami akan segera memproses berdasarkan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice. Kami akan segera melalukan gelar perkara kemudian kami proses untuk dihentikan kasusnya dan akan kita tembuskan kepada keluarga masing-masing tersangka," ujar Ade Rahmat.

Selanjutnya Sekjen KSPSI sekaligus kuasa hukum buruh Hermanto Ahmad mengapresiasi Polda Banten. "Kami berharap hari ini bisa selesai dan tuntas semuanya. Pada kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Banten dan Kapolda Banten karena telah mencarikan jalan keluar supaya ini tidak berlanjut sampai ke peradilan," ucapnya.

Diakhir, Asep Abdullah Busro  mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Polda Banten. "Pada kesempatan ini pula Gubernur mengapresiasi semua peran dan kontribusi dari Kapoda Banten bersama jajarannya baik dari Dirreskrimum dan Kabid Humas dalam rangka melakukan penegakan hukum secara cepat, renponsif dan melakukan penegakan hukum kepada pelaku pengrusakan serta memberikan ruang bagi dilaksanaknya restorative justice," tandasnya. (Rjb)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cabut Laporan Polisi, Gubernur Banten Minta 6 Buruh Dibebaskan

Trending Now

Iklan