Buron Mantan Kades di Tangkap Tim Tabur Kejagung

JBN.CO.ID
Minggu, 30 Januari 2022 | 12:16 WIB Last Updated 2022-01-30T05:19:30Z


JBN News - Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan U Syafrudin Buronan Tindak Pidana "Turut Serta Menyuruh Memasukan Keterangan Palsu Dalam Suatu Akta Otentik", pada Sabtu 29 Januari 2022.

U Syafrudin Mantan Kepala Desa Mekarjaya Kertajati Majalengka
merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terang Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya Ke Redaksi JBN, (29/1).

Bahwa dia, Terpidana U. Syafrudin telah melakukan perbuatan "Turut Serta Menyuruh Memasukan Keterangan Palsu Dalam Suatu Akta Otentik" berupa 7 (tujuh) buah akta jual beli tanah mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jelas Leonard.

Pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Leonard membeberkan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 415 K/Pid/2020 tanggal 08 Juli 2020 yang pada pokoknya menyatakan,
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Memperbaiki Putusan Pengadilan TInggi Bandung Nomor 297/PID/2019/PT BDG tanggal 16 Januari 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor 109/Pid.B /2019/PN Mjl tanggal 29 Oktober 2019 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terpidana menjadi pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Terpidana U. Syafrudin diamankan di Desa Sanca, Kec. Gantar Indramayu karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berhasil kita amankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna dilaksanakan eksekusi, pungkas Leonard. (A2M)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buron Mantan Kades di Tangkap Tim Tabur Kejagung

Trending Now

Iklan