Setelah 3 Perda Ditangguhkan, Kini DPRD Soppeng Jadwalkan Pembahasan Perubahan Perda No.13 Tahun 2017

JBN.co.id
Selasa, 07 Desember 2021 | 19:01 WIB Last Updated 2021-12-07T12:01:25Z


JBN News - DPRD Soppeng Akan Menetapkan jadwal pembahasan  perubahan perda retribusi jasa umum yang akan di mulai pada senin depan. 

Hal ini juga dibenarkan oleh anggota DPRD Soppeng Fraksi Golkar Drs H A.Rusly Razak, MM

"Perda yang akan dibahas perubahannya tersebut adalah, Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Jasa Umum," ucapnya Senin 6/12/2021.

Ada beberapa poin yang akan dibahas untuk perubahannya yakni tarif jasa umum yang terkait dengan bidang kesehatan.

Selain itu dalam perda nomor 13 tahun 2017 juga mengatur tentang 
Struktur dan besaran tarif bangunan 
Pasar, Lods, Kios

Termasuk jugaTarif menara Telekomunikasi yang saat ini besarannya
Rp.3.125.000 per menara per tahun nya Kesemuanya inilah yang menjadi topik untuk dibahas perbahannya oleh anggota DPRD Soppeng. (JBN News/At)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Setelah 3 Perda Ditangguhkan, Kini DPRD Soppeng Jadwalkan Pembahasan Perubahan Perda No.13 Tahun 2017

Trending Now

Iklan