Polisi Tangkap Pelaku Jambret Di Desa Gunung Tua Lumban Pasir

JBN.CO.ID
Rabu, 22 Desember 2021 | 10:11 WIB Last Updated 2021-12-22T03:15:38Z

JBN News - Satuan Reserse Kriminal Polres Madina berhasil mengamankan pelaku penjambretan yang terjadi di Desa Gunung Tua Lumban Pasir Kec. Panyabungan Kabupaten Mandaling Natal pada tanggal 07 November 2021 sekira pukul 18.30 Wib.

Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Madina Akp Edi Sukamto memaparkan Pelaku jambret MFN (inisial) 21 Tahun, Warga Desa Gunung Tua Lumban Pasir berhasil kami amankan pada hari Kamis malam tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Desa Gunung Tua Lumban Pasir, Rabu (22/12/21).

Untuk barang bukti kejahatannya sudah terjual, kemudian kami sita dari salah seorang keluarganya yang berada di Desa Rao Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, ujar Edi menambahkan.

"Alhamdulillah adanya informasi masyarakat serta kerja keras Tim Reskrim Polres Madina kasus ini dapat kita ungkap, kami juga sedang mendalami dan menyelidiki kasus kasus lainnya, diantaranya kasus penjambretan di dekat jembatan Pidoli, semoga bisa kami ungkap secepatnya, kami juga mohon doa dan informasi dari warga masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut" terang Edi

Lanjut kata Kasat Reskrim Polres Madina, untuk pelaku MFN penyidik menerapkan pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 dan atau pasal 363 KUHP ancaman hukuman 12 tahun Kurungan Penjara" pungkas Edi Sukamto. (Rjb)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Tangkap Pelaku Jambret Di Desa Gunung Tua Lumban Pasir

Trending Now

Iklan