Larangan Ekspor Biji Nikel Digugat WTO, Ketua DPD RI: Ini Soal Kedaulatan Bangsa

JBN.co.id
Rabu, 01 Desember 2021 | 06:49 WIB Last Updated 2021-11-30T23:49:25Z

JBN NEWS ■ Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang ekspor bijih nikel ke luar negeri. 

Meski kebijakan tersebut digugat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Senator asal Jawa Timur itu meminta agar pemeritah tak mengubah kebijakannya.

"Ini soal kedaulatan bangsa. Hadapi gugatan WTO!" tutur LaNyalla, saat kunjungan kerja ke Subang, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021).

Menurut LaNyalla, sikap yang diperlihatkan Presiden Jokowi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia lebih mendahulukan kepentingan bangsa ketimbang kebutuhan internasional.

"Sikap pemerintah merupakan wujud bahwa Indonesia lebih mementingkan kepentingan bangsa di atas segala-galanya. Saya mendukung keputusan Presiden," kata LaNyalla.

Ditambahkannya keputusan tersebut turut meningkatkan potensi penyerapan nilai tambah Indonesia tahun ini, yakni mencapai 20 miliar Dollar AS, lebih tinggi dibandingkan 3 atau 4 tahun yang lalu yang hanya mencapai 1,1 miliar Dollar AS. 

"Jadi, sudah saatnya Indonesia merasakan manfaat kekayaan alam yang dimiliki sebesar-sebesarnya untuk kepentingan bangsa," tegas LaNyalla.

Sebagaimana diketahui, nikel Indonesia sangat berguna untuk pengembangan berbagai macam produk, seperti untuk bahan baku pembuatan kabel listrik, koin, hingga peralatan militer. 

Kemampuan Indonesia mengelola nikel akan menunjukan kedaulatan bangsa selain kita mampu memberikan yang terbaik bagi masyarakat, yakni merasakan manfaat dari nikel.

Pemerintah memberlakukan pelarangan ekspor nikel dan mineral ikutannya yang kemudian diputuskan untuk diolah demi industri domestik. Hal ini penting karena kebutuhan industri dalam negeri terhadap nikel tak sedikit.

"Kita juga memiliki alternatif sumber nikel dari tanaman hiper-akumulator nikel yang disebut sebagai tanaman penambang nikel, yang mampu menyerap dan menyimpan nikel dalam jumlah besar, setidaknya 1.000 mikrogram nikel per 1 gram daun kering," ucap LaNyalla.

Penemuan ini tentu harus dikembangkan lebih jauh lagi agar kita memiliki cadangan nikel serta sumber tambang lainnya.(***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Larangan Ekspor Biji Nikel Digugat WTO, Ketua DPD RI: Ini Soal Kedaulatan Bangsa

Trending Now

Iklan