Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Divonis 7 Tahun Penjara

JBN.CO.ID
Kamis, 30 Desember 2021 | 09:41 WIB Last Updated 2021-12-30T02:41:41Z

JBN News - Mukti Sulaiman Mantan Sekda Provinsi Sumatera Selatan dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Sumatera Selatan menjalani sidang agenda vonis terkait korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/12/2021).

Sidang secara virtual yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Abdul Aziz mengatakan, dalam pemeriksaan seluruh saksi, kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah melawan hukum.

Kedua terdakwa dianggap sudah memperkaya orang lain dan koroporasi yang menyebabkan adanya kerugian negara sebesar Rp 130 miliar.

Karena itu, keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menimbang, mengadili kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mukti Sulaiman dengan penjara 7 tahun dan Ahmad nasuhi 8 tahun,” Abdul Aziz membacakan vonis.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa tak pernah dihukum.

“Menjatuhkan denda Rp 400 juta dan subsideir 4 bulan penjara dan memerintah kedua terdakwa untuk tetap ditahan,” ujarnya.

Usai membacakan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.

“Terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk pikir-pikir,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dalam surat tuntutannya menuntut agar Terdakwa I Mukti Sulaiman dituntut selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan Terdakwa II Ahmad Nasuhi dituntut selama 15 (lima belas) tahun penjara. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Para Terdakwa diberikan kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari. (R1/jbn)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Divonis 7 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan