Kasus Korupsi ASABRI, Tersangka Teddy Tjokrosaputro Bakal Segera Naik Sidang

JBN.CO.ID
Selasa, 28 Desember 2021 | 20:54 WIB Last Updated 2021-12-28T13:54:58Z

JBN News - Penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka Teddy Tjokrosapoetra (TT) dalam kasus korupsi ASABRI kepada JPU Kejari Jaktim.

 Teddy Tjokro akan segera disidang di Pengadilan Tipikor. "Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 1 berkas perkara atas nama Tersangka TT," ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya keredaksi JBNnews, Selasa (27/12/2021).

Jelas, Leonard, tersangka TT akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Kemudian jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor.

Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka TT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, imbuhnya

Leonard memaparkan, dalam kasus ini, Teddy Tjokro merupakan pemegang Saham, Pemilik, sekaligus Pengurus:

1.PT. Hokindo Mediatama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 17 tanggal 27 April 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn;
2. Berubah nama menjadi PT. Hokindo Properti Investama berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham No. 8 tanggal 28 Juni 2016, Akta Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn
3. PT. Rimo International Lestari Tbk berdasarkan akta No. 19 tanggal 29 Mei 2017.

Dalam kasus ini, Teddy Tjokro bersama-sama dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka diantaranya Right Issue PT. Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT. Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT. Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA) dengan mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik.

Selanjutnya, Tersangka TT bersama-sama dengan Terdakwa Benny Tjokro mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee/ pihak terafiliasi yang selanjutnya akun nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT. ASABRI (Persero) untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan PT. ASABRI (Persero).

Kemudian dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bahwa keuntungan yang diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi tersebut oleh Tersangka TT bersama-sama Terdakwa Benny Tjokro digunakan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham selanjutnya ditampung pada rekening penampungan CCB atas nama Nabila Rianti dan keuntungan lainnya yang diperoleh Tersangka TT baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariatna hasil pengurusan dan pengelolaan melalui PT. Rimo International Lestari Tbk, PT. Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT. Bliss Property Indonesia Tbk maupun dana masuk ke rekening pribadi Tersangka TT di Bank BCA Cabang Sudirman.

Selanjutnya, keuntungan yang diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi tersebut oleh Tersangka Teddy Tjokro bersama-sama Terdakwa Benny Tjokrosaputro digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel dan mall yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan dibawah kendali Tersangka TT selaku Direktur Utama PT. Rimo International Lestari Tbk bersama-sama Terdakwa Benny Tjokro serta pihak afiliasi antara lain pada PT. PT Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan Tekhno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusamakmur Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, dan PT. Indo Putra Khatulistiwa, PT. Sinergi Megah Internusa dan PT. Mulia Manunggal Karsa dan PT. Bliss Broperti Indonesia serta entitas anak perusahaan.

Adapun Pasal yang disangkakan pada Teddy Tjokro adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pungkas Leonard. (R1/Jbn).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Korupsi ASABRI, Tersangka Teddy Tjokrosaputro Bakal Segera Naik Sidang

Trending Now

Iklan