Disperindag Tulungagung Ajak Masyarakat Berantas Peredaran Rokok Ilegal

JBN.co.id
Jumat, 24 Desember 2021 | 13:26 WIB Last Updated 2021-12-28T18:14:19Z

JBN News - Dalam rangka peningkatan penerimaan cukai, Pemerintah Kabupaten Tulungagung lewat Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengajak masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi sendiri sudah dilakukan berupa memberikan pemahaman kepada masyarakat  tentang jenis rokok ilegal seperti rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda (salah peruntukan dan salah personalisasi). 

Untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah.

Terkait ancaman pidana, tertuang dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Diantaranya pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kepala DISPERINDAG Kabupaten Tulungagung Tri Hariyadi, menghimbau, bila masyarakat menemukan jenis barang kena cukai, barang kena cukai ilegal, hingga identifikasi pita cukai palsu maka sanksi hukum bagi yang melanggarnya. 

“Untuk itu, diharapkan masyarakat bisa melaporkan terkait adanya peredaran rokok ilegal ke pihak Bea Cukai Tulungagung, seperti bisa datang langsung ke kantor,” katanya.

“Kami sangat mengharapkan adanya peran serta dan kerjasama dari masyarakat untuk bisa mensukseskan kegiatan berantas rokok ilegal. Kami akan terus melakukan sosialisasi undang-undang cukai kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan paham dan bisa mengidentifikasi rokok ilegal dan legal,” Tutupnya.   (BY)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Disperindag Tulungagung Ajak Masyarakat Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Trending Now

Iklan