Alex Noerdin Kini Jadi Tahanan Kejari Palembang

JBN.CO.ID
Kamis, 23 Desember 2021 | 10:42 WIB Last Updated 2021-12-23T07:27:57Z

JBN News - Kejagung RI melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap empat tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019. 

Tersangka diserahkan kepada kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang bertempat di Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Palembang.

Empat tersangka tersebut di antaranya Alex Noerdin (AN) selaku mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008 - 2013 dan periode 2013 -2018. MM selaku Direktur PT. DKLN, CISS selaku Mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel dan Mantan Direktur Utama PT. PDPDE Gas, AYH selaku Mantan Direktur PT. PDPDE Gas, Mantan Direktur PT. DKLN, dan Mantan Dirut PDPDE Sumsel

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan empat berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.(22/12). 

Lebih lanjut, Leonard mengatakan barang bukti yang diserahkan masing-masing Tersangka berupa dokumen-dokumen, tanah, rumah, 4 (empat) unit kendaraan roda empat yaitu 1 (satu) unit Mobil Velfire Nopol B 818 SFC; 1 (satu) unit Mobil Pajero Nopol B 300 LPE; 1 (satu) unit Mobil Voxy Nopol B 1750 WUN; dan 1 (satu) unit Mobil Innova Nopol B 1881 SFC, serta sejumlah uang sebesar Rp.10.192. 219.344,91 (sepuluh milyar seratus sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan belas ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah koma sembilan puluh satu sen),

Ujar Leonard,  untuk barang bukti telah dibawa melalui jalur darat pada Selasa 21 Desember 2021 sebelum Pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II). Dan 4 (empat) orang Tersangka tersebut dibawa dengan pesawat udara melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB dan tiba di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang sekitar pukul 10.00 WIB.

Alex Noerdin dan ketiga orang Tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus, pungkas Leonard. (R1/Jbn)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Alex Noerdin Kini Jadi Tahanan Kejari Palembang

Trending Now

Iklan