Pemda Luwu Utara Dianggap Tutup Mata, Subiati: Sampai Sekarang Saya Belum Mendapatkan Ganti Rugi

JBN.co.id
Senin, 31 Mei 2021 | 19:52 WIB Last Updated 2021-05-31T12:52:59Z

JBN NEWS ■ Subiati (60), wanita yang tinggal sebatang kara, kini meminta haknya dan perhatian pemerintah daerah kabupaten Luwu Utara.

Pasalnya, tanah miliknya yang ditempati oleh gedung SDN 020 Pombuntang di kecamatan Sabbang sejak awal 1974, hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi.

"Saya adalah ahli waris tunggal tanah itu dari kakek saya Bamba Uwa' Galung, warga sekitar tahu tentang itu apalagi saksi hidup masih ada," ujar Subiati, pada Senin (31/05/2021).

Subiati menjelaskan, bahwa tanah tersebut tidak pernah dihibahkan, karena awalnya pemerintah setempat hanya meminjamnya dengan dalih akan dipindahkan, jika mendapat lokasi yang lebih strategis.

"Saya sudah puluhan tahun menempati rumah dinas guru di sekolah ini, walau sudah sangat tidak layak huni, tapi saya tidak akan beranjak sampai memperoleh kepastian dari pemerintah," lanjut Subiati dengan lirih.

Sementara itu, M. Akbar SH, Kuasa Hukum Subiati dari Kantor Hukum Syafruddin Djalal & Rekan mengingatkan pemerintah agar memperhatikan nasib Subiati yang sudah sebatang kara dan lanjut usia dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan.

Menurut Akbar, diatas tanah milik Subiati berdiri kokoh bangunan sekolah milik pemerintah yang sudah puluhan tahun. Harus ada kepastian atas status tanah milik Subiati yang dinikmati oleh Pemerintah.

"Pemerintah Luwu Utara harus peduli terhadap nasib Subiati, jangan acuh dan tutup mata," tegas M. Akbar. 

Dari hasil penelusuran pewarta, diketahui Pemda Luwu Utara telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai untuk lahan tersebut tanpa pemberitahuan kepada Subiati serta tidak dapat membuktikan adanya Hibah.  

 ■ Putri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemda Luwu Utara Dianggap Tutup Mata, Subiati: Sampai Sekarang Saya Belum Mendapatkan Ganti Rugi

Trending Now

Iklan