Kembali Mencalonkan Diri, Ini Alasan PPKD Padang Raya Seko Tolak Berkas Mantan Kepala Desa

JBN.co.id
Senin, 24 Mei 2021 | 13:48 WIB Last Updated 2021-05-24T06:58:29Z

JBN NEWS ■ Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Luwu Utara bakal digelar pada 14 Juli 2021 mendatang. Ada sekitar 102 desa yang akan mengikuti pilkades serentak. 

Namun berkas SB, salah satu bakal calon dan juga merupakan mantan kepala desa Padang Raya, Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara ditolak panitia.

Diketahui sebelumnya SB pernah menjabat sebagai kepala desa Padang Raya pada tahun 2006 dengan menggunakan surat keterangan pernah sekolah di SMP Limbong. SB kembali mendaftar Tahun ini (2021) dengan menggunakan ijazah lulusan 2016 dari salah satu pondok pesantren yang di Luwu Utara. 

Hal itu dibenarkan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Padang Raya, Syukur saat dikonfirmasi awak media melalui whatsapp pribadinya. 

"Berdasarkan hasil penelitian dari panitia, berkas SB kami tolak dan saat ini kami digugat oleh calon karena menurut calon ijazah yang digunakan adalah ijazah paket B sedangkan menurut kami ijazah tersebut ijazah formal," ucapnya. 

Syukur melanjutkan, untuk penetapan calon belum ada, saat ini masih tahapan pengumuman berkas calon yang lolos dan menerima aduan terkait calon kepala desa.

"Kita belum masuk pada penetapan calon kepala desa dan yang kami bawah ke dinas PMD adalah berita acara hasil seleksi berkas," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Luwu Utara Misbah mengatakan, bahwa Jumlah cakades yang mendaftar sekitar 355 orang.

"Saat ini jumlah cakades yang mendaftar 355 orang dari 102 desa yang ada di kabupaten Luwu Utara. Untuk cakades Padang Raya, Kecamatan Seko 3 cakades dan berkasnya belum ada di pmd," ungkapnya. 

Misbah menambahkan, terkait penolak berkas salah satu cakades di Padang Raya akan dilakukan evaluasi. 

"Karena prosedurnya memang begitu, kalau PPKD tidak meloloskan berkas calon. Cakades diberi ruang keberatan," pungkasnya.

■ Putri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kembali Mencalonkan Diri, Ini Alasan PPKD Padang Raya Seko Tolak Berkas Mantan Kepala Desa

Trending Now

Iklan