Ayah Yang Perkosa Anak Kandung Di Luwu Utara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

JBN.co.id
Minggu, 09 Mei 2021 | 13:23 WIB Last Updated 2021-05-09T14:54:49Z

JBN NEWS ■ Seorang pria di Desa Baebunta, Kabupaten Luwu Utara berinisial DR (40) tega memperkosa anak kandungnya selama 3 tahun lamanya.

Akibat perbuatannya DR terancam 15 tahun penjara. 

Demikian diungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Akp Amri melalui Kanit PPA Polres Luwu Utara, AIPDA Yuliani, pada Minggu (9/5/2021).

"Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya. 

Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76D, Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi korban disetubuhi pelaku di rumahnya sandiri dan di pondok kebun selama tiga tahun lamanya.

Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Pelaku langsung dilaporkan di Polres Luwu Utara dan diamankan di pondok kebunnya di Dusun Benteng, Kelurahan Salassa, Kabupaten Luwu Utara, pada Sabtu (8/5/2021) Malam.

■ Putri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ayah Yang Perkosa Anak Kandung Di Luwu Utara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan