Penyeludupan 108 Ribu Benih Lobster Kembali Digagalkan Polisi di Jambi

JBN.co.id
Kamis, 15 April 2021 | 06:22 WIB Last Updated 2021-04-14T23:22:05Z

JBN NEWS ■ Kembali jajaran Polda Jambi berhasil menggagalkan penyeludupan benih lobster di dua tempat kejadian yang berbeda di kota Jambi,

Keberhasilan pengungkapan penyeludupan benih lobster ini disampaikan melalui konferensi pers di Lobby Mapolda Jambi, pada Rabu (14/04).  

Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK melalui Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dani Sutiono mengatakan, pihak kepolisian jajaran Polda Jambi melakukan  tangkapan terhadap penyelundup benih lobster tersebut bagian dari pengembangan kasus yang pernah diungkap sebelumnya.

"TIM 2 merupakan  Tim Intel Satbrimobda Jambi,  berhasil mengamankan 4 orang pelaku di jalan Cendrawasih Talang Bakung, sebagai packing house untuk benih lobster, dengan barang bukti 108 ribu dan kendaraan pick up dan minibus  dan merupakan jaringan Lampung," ujarnya.

Sementara Satreskrim Polresta Jambi menambahkan, berhasil tangkap 5 pelaku di lokasi Pal 10 Kota Jambi dengan barang bukti benih lobster sebanyak 135 Ribu dan dua kendaraan yang digunakan untuk operasi kejahatan mereka pada Selasa 13/04 pukul 23.00 wib.

"Mereka  termasuk jaringan Palembang , kerugian negara ditaksir sebesar Rp 25 Milyar," jelas Sigit.

Sigit menyebut bahwa keberhasilan ungkap kasus ilegal fishing ini adalah yang ke delapan kalinya dan telah menyelamatkan 1 juta seratus ribu benih lobster, dan rencana benih ini akan kita lepas liarkan di kawasan  konservasi  Padang," ujarnya.

Sigit memastikan pelaku akan dijerat pasal 86 ayat 1 ke o pasal 12 ayat 1, atau pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat 1KUHP. (WP/R-01)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penyeludupan 108 Ribu Benih Lobster Kembali Digagalkan Polisi di Jambi

Trending Now

Iklan