Diduga Beli Motor Hasil Curian, Warga Malangke Luwu Utara Ditangkap Polisi

JBN.co.id
Kamis, 01 April 2021 | 12:43 WIB Last Updated 2021-04-01T05:43:17Z
Diduga Beli Motor Hasil Curian, Warga Malangke Luwu Utara Ditangkap Polisi

JBN NEWS ■ ML (38) warga Tappong, Desa Tokke, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara ditangkap polisi, pada Rabu (31/3/2021).

ML diamankan polisi karena diduga membeli motor dari hasil curian. 

Bripka Sadar Samsuri usai melakukan penangkapan menuturkan bahwa ML diamankan polisi berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : Sprin.kap / 28 / III /2021/Reskrim tanggal 31 maret 2021.

"Serta berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 78 / III / 2019 / SPKT Tgl 27 Maret 2019," ungkapnya. 

Dari keterangan ML, ia membeli motor tersebut dari info tetangganya yang merupakan seorang buruh bengkel.

Tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

■ R-016

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Beli Motor Hasil Curian, Warga Malangke Luwu Utara Ditangkap Polisi

Trending Now

Iklan