Satgas Covid-19 Bukateja Temukan Dua Kegiatan Hajatan Saat Berlakunya PPKM Mikro

JBN.co.id
Kamis, 11 Februari 2021 | 12:37 WIB Last Updated 2021-02-11T05:37:48Z
Satgas Covid-19 Bukateja Temukan Dua Kegiatan Hajatan Saat Berlakunya PPKM Mikro

JBN NEWS ■ Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai diterapkan di wilayah Jawa Tengah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Namun demikian di wilayah Kecamatan Bukateja masih ditemukan dua lokasi kegiatan hajatan warga, Rabu (10/2/2021).

Tim satgas Covid-19 Kecamatan Bukateja yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI dan Satpol PP yang mendapati informasi kegiatan tersebut kemudian mendatangi lokasi. Petugas gabungan selanjutnya memberikan imbauan terkait larangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Kapolsek Bukateja Iptu Wartono saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa di wilayah Kecamatan Bukateja ditemukan masih ada warga yang akan menggelar hajatan. Bahkan di dua lokasi yang ditemukan warga telah memasang tenda yang untuk hajatan pernikahan.

“Adanya temuan tersebut dilakukan imbauan kepada warga untuk menghentikan kegiatan hajatan yang mengundang banyak orang. Karena dengan berkumpulnya orang berpotensi sebagai tempat penyebaran Covid-19.

Disampaikan bahwa sebagaimana dalam Instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Termasuk di dalamnya kegiatan hajatan pernikahan atau sejenisnya.

Kapolsek menjelaskan kami mendukung program pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Oleh karena itu kita terus pantau kegiatan masyarakat melalui Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

“Kami akan terus berperan aktif dalam membantu pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan melakukan pembinaan dan imbauan kepada warga masyarakat, agar selalu mentaati himbauan pemerintah termasuk PPKM berbasis mikro yang sedang diberlakukan,” ucap kapolsek.

( Imam Santoso/ Hms)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satgas Covid-19 Bukateja Temukan Dua Kegiatan Hajatan Saat Berlakunya PPKM Mikro

Trending Now

Iklan